Home / Pekanbaru | ||||||
ASN Pemko Pekanbaru WFH, Pejabat Struktural Tetap Kerja di Kantor Senin, 03/08/2020 | 12:42 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Sejak awal pekan lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan Kebijakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, pejabat struktural tetap harus bekerja di kantor. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, kerja dari rumah tidak berlaku untuk semua ASN. "Untuk pejabat struktural tetap masuk kantor untuk mempermudah koordinasi," kata Jamil, Jumat (31/7/2020). Ia mengatakan, para pejabat struktural di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar tetap bekerja seperti biasanya, supaya kinerja optimal dan roda pemerintahan dapat berjalan baik. Kerja dari rumah diprioritaskan bagi ASN yang rentan dengan penularan Covid-19. Seperti ASN yang berusia di atas 55 tahun, ibu hamil dan menyusui. "Mereka nantinya menyesuaikan dengan tugas di posisi masing-masing untuk berkoordinasi dengan yang lainnya," sebutnya. WFH memang diterapkan selektif, lalu dipilah mana yang paling membutuhkan. Ini di semua organisasi perangkat daerah Pemko Pekanbaru,. Kebijakan WFH diambil Pemko Pekanbaru lantaran terus terjadi penambahan pasien positif Covid-19. Bahkan sejak sepekan terakhir jumlah penambahan pasien positif Covid-19 cukup tinggi. "WFH mulai dari 27 Juli 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian melihat perkembangan kasus," sebutnya. Penulis : Novi Kawandi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |