Home / Ekonomi | |||||||||
Harga Gas Industri Turun, Pengusaha Keramik dan Baja Lega Kamis, 30/07/2020 | 22:21 | |||||||||
PEKANBARU - Pengusaha keramik dan baja di Jawa Timur bisa bernapas lega karena harga gas untuk industri turun. Kamis (30/07), PT Pertagas Niaga (PTGN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Minarak Brantas Gas, Inc (MBGI) menandatangani Letter Of Agreement (LOA) sebagai bentuk Implementasi Kepmen ESDM No 89.K/10/MEM//2020 yang mengatur penyesuaian harga gas bumi untuk sejumlah industri tertentu. Penandatanganan LoA dilakukan oleh President Director PTGN, Linda Sunarti, Commercial Director PT PGN, Fariz Aziz dan President MBGI Faruq Adi Nugroho secara virtual yang disaksikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Penyesuaian harga gas bagi PTGN di wilayah Jawa Timur diperoleh dari MBGI dengan alokasi sebanyak 2,5 MMSCFD dengan harga US$ 5,12/MMBTU yang diperuntukkan khusus untuk industri keramik dan baja. Penurunan harga gas hulu dan industri ini dihitung mulai berlaku sejak 13 April 2020. "Di tengah masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuh- kembangkan bisnisnya ke depan, " ujar Linda Sunarti dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020). Sebagai informasi demi mendorong pertumbuhan industri domestik, Pemerintah menurunkan harga gas bagi tujuh sektor industri yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung karet. Sebelumnya, PTGN juga telah menandatangani LoA serupa guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri pupuk, oleochemical, keramik, dan petrokimia di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Diharapkan penurunan harga gas ini akan memberi multiplayer effect untuk mendorong peningkatan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi pertumbuhan industri. Sebagai informasi, penandatanganan ini terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Sehingga, saat ini telah ditandatangani sebanyak 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020 tersebut. "Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020). Perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD. Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020. "Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi COVID-19, SKK Migas berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan kelistrikan," tuturnya. Dwi kembali menegaskan bahwa pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC - yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas. Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS. SKK Migas berharap setelah penandantangan Side Letter of PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru. "Juga kepada para pembeli gas, termasuk pelaku usaha industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi pasokan, untuk itu kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya," imbuhnya.(rilis) |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |