Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Langgar Aturan, Pengembang Perumahan Green Forest Diminta Bongkar Taman yang Dibangun di Atas Drainase Selasa, 28/07/2020 | 19:25 | ||||||
Kunlap DPRD Pekanbaru ke lokasi taman di atas drainase. PEKANBARU - Penutupan drainase yang dirubah menjadi taman oleh pihak pengembang perumahan Green Forest Residence (GFR) dikeluhkan oleh masyarakat. Karena selain melanggar undang-undang, penutupan drainase ini akan berdampak kepada masyarakat dan akan menganggu kerja pihak dinas terkait untuk melakukan pembersihan drainase, bahkan jika dibiarkan akan terjadi pendangkalan, penumpukan sampah, bahkan bisa berbuntut kepada munculnya persoalan banjir. Menurut Resmon Sigala, salah seorang warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pihaknya sudah menyampaikan keluhan soal pembangunan taman tersebut kepada pihak pengembang, bahkan kepada pihak Pemko Pekanbaru, termasuk telah melaporkan kepada Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. "Kita sudah dua kali somasi pihak perusahaan perumahan, pihak pemerintah dan kita juga sudah lapor ke komisi IV. Kita juga sudah konsultasi kepada pengacara dan didapati pembangunan taman di atas drainase ini memang menyalahi aturan. Kita minta dibongkar, segera kembalikan fungsi drainase kepada fungsi awal," ungkap Resmon salah seorang warga. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST usai Kunlap ke perumahan Green Forest Residence mengakui, bahwa pembangunan taman di atas drainase yang dilakukan oleh pihak pengembang menyalahi aturan, dan harus disikapi segera oleh dinas terkait. "Kunlap kita hari ini atas adanya laporan yang masuk ke kita beberapa waktu lalu, memang ditemui ada pelanggaran dan menyalahi aturan, dimana pengembang bangun taman di atas drainase, tanah tempat dibangunnya taman merupakan milik pemerintah. Maksudnya memang bagus, tapi kenapa drainase ini ditutup mati gini, sementara bak kontrolnya cukup jauh, kalau sewaktu-waktu penyumbatan dan dinas terkait mau melakukan pembersihan bagaimana," ungkap Sigit. Untuk itu, Politisi Demokrat ini menilai harus ada kosekuensi yang ditanggung oleh pihak pengembang, karena apa yang dilakukan telah melanggar aturan dan meresahkan masyarakat sekitar. "Di sini kita tidak menghambat pengembang untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru, tetapi tolong ikuti aturan yang ada, karena di sini ada beberapa yang dilanggar, termasuk juga hak pejalan kaki juga diambil dari pembangunan taman ini. Untuk itu kita akan panggil pihak Rw, warga, pemko dan pengembang untuk menindaklanjuti hal ini, apakah akan diroboh atau seperti apa kita lihat nanti solusinya," urai Sigit. Hal Senada juga disampaikan Ali Suseno. Bahkan ia meminta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan merekomendasikan agar untuk sementara waktu pembangunan taman ini dihentikan. "Pembangunan proyek perumahan ini sudah menyalahi aturan, kita minta dinas terkait turun, pembangunan taman ini dikawasan trotoar dan secara undang-undang tidak dibenarkan. Untuk itu, kita di DPRD sepakat ini segera dihentikan, ini tidak main-main," tegas Ali Suseno. Penulis: Mimi Purwanti Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |