Home / Bengkalis | |||||||||
Terkait PHK 900 Karyawan WKS PT CPI Tidak Berwenang Campuri Masalah PHK Mitra Kerja Senin, 27/07/2020 | 16:44 | |||||||||
PT Chevron Pacific Indonesia. DURI - PT Wahana Karsa Swandiri (WKS) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 900 karyawannya. Kebijakan ini terpaksa dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kota Duri, Bengkalis tersebut. “Surat pemutusan hubungannya sudah kami terima. Tak tahulah harus bagaimana sesudah ini,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) lalu. Terkait PHK 900 karyawan PT WKS yang merupakan mitra kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ini, Kepala Disnaker Bengkalis Hj Kholijah ketika dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020) membenarkan hal itu. "Selasa kemarin pihak Wahana sudah datang ke kantor melaporkan ini. Ada sekitar 900 karyawan yang di-PHK," ujar Kholijah. Soal PHK tersebut, Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan bahwa PT CPI akan selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan kegiatan operasi hulu migas yang selamat, efisien dan andal serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Hubungan antara PT CPI dengan perusahaan mitra kerja adalah hubungan kontraktual. Kontrak PT CPI dan mitra kerja berbentuk kontrak pemborongan pekerjaan atau kontrak jasa. Sehingga perusahaan mitra kerjalah yang berwenang mengatur masalah hubungan industrial termasuk rekruitmen dan pemutusan hubungan kerja," jelas Sonitha Poernomo. Katanya lagi, PT CPI tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri masalah internal para mitra kerjanya. "Meskipun demikian, PT CPI akan tetap memastikan setiap mitra kerja menyediakan jasa-jasa sesuai kontrak dan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |