Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Setda Kuansing, Ada Nama Bupati dan Wabup di STS Kamis, 23/07/2020 | 16:07 | |||||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Nama Bupati Kuansing Drs H Mursini serta wakilnya H Halim ternyata ada dalam surat tanda setoran (STS) pengembalian kerugian negara di kasus dugaan korupsi pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017. Besaran kerugian negara di kasus yakni Rp 10,4 M. Dalam kasus ini, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dan semuanya sudah ditahan Senin lalu (20/7/2020). Dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.225.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606. Pengembalian sebesar Rp 2.951.225.910 inilah yang didalamnya terdapat tersapat nama Mursini dan Halim. Pengembalian tersebut tercatat dama Surat Tanda Setoran (STS) dari sebuah bank BUMD ke kas Pemkab Kuansing. Dua jaksa Kejari Kuansing yang menangani kasus ini membenarkan nama Mursini dan Halim dalam STS tersebut. Inilah salah satu poin yang juga dipertanyakan pada keduanya. Seperti diketahui, Mursini dan Halim sudah diperiksa Kejari Kuansing dalam kasus ini. Berstatus sebagai saksi, Mursini dan Halim dicecar sejumlah pertanyaan. Kepada penyidik, Mursini dan Halim menyangkal telah melakukan pembayaran seperti yang tertera dalam STS tersebut. "Disangkal kalau mereka yang transfer seperti di STS itu," kata seorang jaksa di Kejari Kuansing dikutip dari tribunpekanbaru. Termasuk Nama 2 Mantan Dewan Soal jumlah yang ditransfer Mursini dan Halim, mereka tidak mau menyampaikan nominalnya pada Tribunpekanbaru.com. Bukan hanya Mursini dan Halim yang namanya ada dalam STS pengembalian kerugian negara tersebut. Dua eks anggota DPRD Kuansing periode 2015 - 2019, juga ada namanya. Dua mantan anggota DPRD tersebut yakni MD dan RA. Dua mantan anggota dewan inj juga sudah diperiksa. Salah satu poin yang dipertanyakan penyidik yakni tentang nama mereka yang ada dalam STS. Sama seperti Mursini dan Halim, dua eks DPRD Kuansing ini juga membantah melakukan transfer pengembalian kerugian negara seperti yang tercatat dalam STS. "Mereka (dua eks DPRD Kuansing) juga menyangkal," kata penyidik kejaksaan. Beberap pihak lainnya juga ada dalam STS tersebut. Termasuk pejabat Pemkab Kuansing lainnya. Namun para penyidik menegaskan, pembayaran pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2.951.225.910 dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar. Artinya, jauh sebelum penyelidikan yang dilakukan Kejari Kuansing. Bupati Kuansing Drs H Mursini sendiri sudah pernah dimintai keterangannya soal hal ini dalam sebuah wawancara,23 April lalu. Kala itu Mursini mengatakan, "Ke penyidik saja nanti ya". Wabup Halim belum bisa dimintai komentarnya. Dihubungi lewat WhatsApp pada 23 Juli, Wabup Halim belum menjawab konfirmasi dari Tribunpekanbaru.com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH sendiri saat konferensi pers penahanan lima tersangka, Senin (20/7/2020), tidak membantah atau membenarkan soal STS tersebut. Begitu juga soal nama Mursini dan Halim didalamnya. "Itu sudah materi persidangan. Fakta persidangan nanti akan kita lihat," kata Hadiman. Namun ia menegaskan, belum ada penambahan pengembalian kerugian negara sejak penetapan lima tersangka pada 1 April lalu hingga penahan kelima tersangka. "Belum ada penambahan pengembalian kerugian negara," katanya. Lima tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini yakni Muharlius ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut. Kedua, M Saleh ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga, Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut. Keempat, Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima, Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan. Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka. Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/depertemen /lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin). Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102. Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606. Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut. Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |