Home / Hukrim | |||||||||
PN Rengat Gelar Sidang Perdana Gugatan Penerbitan Izin PKS PT SSS oleh Pemkab Inhu Kamis, 23/07/2020 | 15:55 | |||||||||
Suasana sidang gugatan PT SSS. INHU - Pengadilan Negri (PN) Rengat menggelar sidang perdana atas gugatan kepada Pemkab Inhu dan Komisi III DPRD Inhu, Kamis (23/7/2020) siang di ruang Cakra PN. Sidang yang berlangsung terkait perizinan yang diterbitkan Pemkab Inhu untuk PKS PT Sanling Sawit Sejahtera (PT SSS) di Desa Rimpian kecamatan Lubuk Batu Jaya . Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, SH MH, Hakim Anggota Adityas Nugraha, SH, dan Wan Ferry Fadli, SH. Setelah Ketua Majelis Hakim membuka sidang, memeriksa dokumen para tergugat dan kuasa hukum tergugat sidang dilanjutkan dengan sidang mediasi yang dipimpin oleh salah seorang Hakim yang ditunjuk jadi mediator yakni Adityas Nugraha SH. Para tergugat Pemda Inhu, yakni Bupati Inhu, DLH, Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- DPTP) dan Ketua DPRD Cq Ketua Komisi III DPRD Hulu. Humas PN Rengat Aditya Nugraha, SH membenarkan adanya gugatan atas warga negara ke PN Rengat pada tanggal 8 Juli 2020 dengan nomor perkara 17/Pdt.G-LH/2020/PN Rgt yang digelar Kamis (23/7/2020). Kuasa Hukum DPRD Inhu atau Tergugat III Bahtiar SH didampingi rekannya Mudiansyah Simamora SH dikonfirmasi bahwa hasil mediasi awal ini para pihak sudah melakukan komunikasi yang dipimpin oleh Mediator dari Pengadilan. Dikatakan dari hasil komunikasi diatur mekanisme mediasi diantaranya pihak penggugat mengajukan draf berupa proposal yang tentunya akan disampaikan pada persidangan yang akan datang. "Dari kesepakatan tadi ditetapkan gelar mediasi akan digelar kembali pada Senin 3 Agustus 2020," kata Bahtiar. Sementara itu, Kepala Dinas DLH Inhu Selamat MM saat dikonfirmasi awak media usai persidangan mengatakan, pihak PT SSS sejauh ini sudah melakukan pembangunan sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, kata Selamat, pihak penggugat dalam hal ini membahas terkait pencemaran lingkungan yang bisa disebabkan oleh PT SSS. Namun demikian, sampai saat ini PKS yang berdiri di Desa Rimpian itu belum sepenuhnya selesai dan belum beroperasi. "Awalnyakan yang dibahas adalah pencemaran lingkungan, terutama menurut penggugat berdirinya PT SSS ini dekat dengan PDAM," sebutnya. Kadis DLH menjelaskan lagi, dengan adanya isu itu, pihaknya pun telah mengecek secara langsung ke lokasi dan bahwa keberadaan cukup jauh dari PDAM. "Kita sudah cek kelapangan bahwa jarak antara PKS dengan PDAM cukup jauh dan masih sesuai aturan berlaku. Kecuali jaraknya dibawah 100 meter. Ini sudah kita cek jaraknya lebih 1000 m atau lebih 1 kilometer," jelasnya. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |