Home / Dumai | ||||||
Capaian Masih Rendah, Bapenda Gandeng ASBW Genjot Pajak Sarang Burung Walet Kamis, 23/07/2020 | 15:09 | ||||||
Marjoko Santoso, Kepala Bapenda Dumai DUMAI - Hingga Semester II Tahun 2020, besaran pajak atas sarang burung walet yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai masih sangat rendah. Hingga Juli 2020 penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp900 ribu, angka tersebut jauh dari target yang telah ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp150 Juta. Untuk menggenjot penerimaan pajak tersebut, Bapenda Kota Dumai saat ini tengah menggandeng Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai. "Bapenda dan ASBW akan melakukan pendataan terhadap seluruh pengusaha sarang burung walet, khususnya bagi pengusaha sarang burung walet yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," kata Kepala Bapenda Kota Dumai, H Marjoko Santoso di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020). Selasa (21/7/2020) kemarin, Bapenda Kota Dumai telah memanggil pengusaha sarang burung walet di Dumai, hadir juga pengurus ASBW Kota Dumai. Namun dari 124 pengusaha sarang burung walet di Dumai, yang hadir hanya 17 pengusaha sarang burung walet. Pertemuan tersebut, lanjutnya, untuk mensosialisasikan Perda tentang pajak sarang burung walet, sekaligus mengajak pengusaha sarang burung walet taat membayar pajak. "Jika semua pengusaha sarang burung walet di Kota Dumai taat pajak, Kami optimis hingga akhir tahun target penerimaan pajak sarang burung walet Rp150 juta dapt tercapai," sebut Marjoko. "ASBW juga akan membantu kita untuk menyampaikan hasil pertemuan Selasa kemarin, diantaranya mensosialisasi pajak sarang burung walet kepada pengusaha penakaran sarang burung walet yang tidak sempat hadir pada pertemuan kemarin," tukasnya. Selain itu, ia minta ASBW menyampaikan kepada pengusaha sarang burung walet, bahwa pajak yang harus dibayar melalui Bapenda terhitung dari Januari sampai Juli 2020 dan sampai periode pembayaran pajak selanjutnya dilakukan pembayaran pajak pada saat panen sarang burung walet. "Kita beri batas waktu pelaporan pajak sampai Agustus 2020, apabila tidak melaporkan pajak hasil panen periode Januari hingga Juli 2020 hingga batas akhir penyampaian laporan, akan dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. Marjoko juga mengimbau agat wajib pajak, membayar pajak langsung ke Bapenda secara self assessment (menghitung dan membayar pajak oleh wajib pajak) dengan jujur sesuai dengan jumlah panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu. "Dan, wajib pajak melaporkan pajak setiap periode pajak 1 bulan sekali walaupun laporan nihil," pungkasnya. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |