Home / Hukrim | |||||||||
Bersama 7 Orang, Termasuk Oknum ASN Beroperasi Sejak 1990, Bandar Narkoba Hj. Nur Hasanah Alias Mak Gadih Akhirnya Diringkus Polres Inhu Selasa, 21/07/2020 | 13:04 | |||||||||
Ekspos kasus penangkapan terduga bandar narkoba Hj. Nur Hasanah alias Mak Gadih. INHU - Hj. Nur Hasanah alias Mak Gadih (60) warga Desa Kuantan Babu (Kuba), terduga Bandar besar Narkoba jenis Sabu-Sabu, akhirnya diringkus Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Mak Gadih diamankan beserta 6 orang pelaku lainnya, diantaranya M. Tahir alias Uniang, berperan sebagai pembeli dan menguasai barang. Mak Gadih sendiri berperan sebagai penjual barang kepada Uniang, dan Dodi Damhudi berperan sebagai pemilik barang. Selanjutnya pelaku, yakni Nuryana berperan sebagai pemilik barang, Devi berperan sebagai pemilik barang, Cici sebagai pemilik barang dan pengedar, Putra berperan sebagai pemilik barang yang juga mantan residivis narkoba. Sedangkan Anton masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan para pelaku cukup dramatis, pasalnya pihak kepolisian harus mendobrak pintu rumah hingga ke pintu toilet di kediaman Mak Gadih. Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dalam konferensi pers, Selasa (21/72020) di kediaman Mak Gadih mengungkapkan, atas hasil laporan A1 dari masyarakat setempat pihaknya berhasil mengamankan ketujuh pelaku. Kapolres menjelaskan, dari ke tujuh tersangka itu diantaranya adalah Mak Gadih dan enam pelaku diantaranya anak dan menantunya serta satu pelaku merupakan pekerja di rumahnya. "Ketujuh pelaku sudah berhasil kita amankan, atas laporan yang sifatnya sudah A1 dari masyarakat. Tetapi masih ada 1 orang masih DPO," ujar Kapolres kepada awak media. Lebih jauh dijelaskan Kapolres, dari ke tujuh pelaku diamankan sejumlah barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya. Kapolres menjelaskan kronologis kejadian penangkapan, saat itu pihak kepolisian akan melakukan penggrebekan di rumah Mak Gadih di Desa Kuba, namun saat itu keadaan rumah seluruhnya terkunci. Maka pihak Polres melakukan tindakan terukur dengan mendobrak pintu rumah pelaku. Disebutkan Kapolres, pada saat penangkapan, Mak Gadih sudah berada di dalam toilet di kamarnya. "Pada saat pendobrakan pintu toilet, mak gadih ini diduga sudah membuang barang buktinya berupa sabu ke dalam kloset," ungkapnya. Dari pelaku sambungnya, diamankan barang bukti berupa Shabu 116,53 gr (Berat kotor) dan Tembakau gorila 40,95 gram, puluhan plastik diduga untuk pembungkus sabu sabu dan uang tunai kurang lebih Rp4 juta. "Kita mendapatkan barang bukti sabu - sabu dari hasil membongkar septic tank, hanya sebagian, diduga kuat ada kiloan sabu yang dibuang ke kloset, tapi hanya ini yang bisa diselamatkan untuk jadi bukti karena masih terbungkus plastik. Kan sabu kalau kena air akan mudah hancur, patut dicurigai karena Mak Gadih saat akan ditangkap berada di toilet," paparnya. Dalam press rilis itu juga, AKBP Efrizal mengungkapkan bahwa pengakuan dari Mak Gadih Cs ini sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 1990-an yang merupakan bisnis almarhum suaminya. Dari beberapa pertanyaan dari awak media juga Kapolres menjelaskan bahwa Mak Gadih bandar narkoba di Inhu ini berhasil diamankan atas informasi dari penangkapan tersangka narkoba sebelumnya. Satu diantara ketujuh pelaku juga merupakan ASN bekerja di Kelurahan yang berada di Kecamatan Rengat. "ASN ini adalah menantu Mak Gadih, dia bekerja di kantor kelurahan di Rengat," tuturnya. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |