Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Pemko Perbolehkan Salat Idul Adha, Dewan Minta Masyarakat Pekanbaru Disiplin Protokol Covid-19 Senin, 20/07/2020 | 13:47 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperbolehkan masyarakat untuk menggelar salat Idul Adha 1441 Hijriah secara berjemaah, baik di dalam masjid maupun di lapangan. Meski begitu, Pemko dan pihak legislatif di DPRD kota Pekanbaru sepakat agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Tidak hanya masyarakat, himbauan tersebut juga berlaku bagi panitia pelaksana Salat Idul Adha. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Yasser Hamidy. "Kita minta agar setiap panitia pelaksana dan juga masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). Ini harus dilakukan dan harus selalu diingat bahwa masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat melaksanakan shalat Id di lapangan ataupun di masjid nantinya," ungkap Yasser, Senin (20/7/2020). Di samping itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa panitia shalat Id harus mempersiapkan diri dari sekarang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. "Panitia harus mempersiapkan alat pengukur suhu, pencuci tangan dan juga panitia harus mulai mengatur jarak antar jamaah. Serta seluruh anjuran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |