Home / Hukrim | ||||||
Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Inhu Musnahkan Barang Bukti Kamis, 16/07/2020 | 14:59 | ||||||
Pemusnahan barang bukti di Kejari Inhu. INHU - Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negri Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pemusanahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Rangkaian acara dilaksanakan di halaman kantor Kejari Inhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kamis (16/7/2020) dipimpin langsung oleh Kajari Inhu Hayin Suhikto SH, MH. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) lakukan pemusnahan, Kamis (16/7/2020) di Kantor Kejari Inhu, Pemusnahan BB TP Umum dan Tindak Pidana Khusus itu disaksikan juga oleh Dandim 0302/Inhu Letkol Arh Hendra Roza SIP, Kapolres lnhu yang diwakili Kapolsek Rengat Barat Kompol T Hutagaol, Bupati lnhu diwakili oleh Plt Asisiten ll Setda lr Suseno Adji, Kadiskes lnhu Elis Julniarti MKes. Hadir juga Ketua Granat lnhu Rifa OG, Kabid Ops Satpol PP lnhu Aldiar Susenra, Kabid SDK Diskes lnhu Marlawati Armanni, Staf Kefarmasian Eka Gustia Ningsih, perwakilan Rutan Oyon Syahzia, perwakilan Rubasan Noprizal dan para pegawai Kejari Inhu. Kajari lnhu Hayin Suhikto SH MH mengatakan rangkaian pemusnahan BB ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke 60. “Pemusnahan ini adalah pekara-perkara yang ditangani bidang Pidana Umum (Pidum) periode Bulan Juli 2019 hingga Juni 2020,” terangnya. Selain itu juga Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu periode per Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total perkara pidum berjumlah 209. Selanjutnya dilakukan pengecekan barang bukti dilanjutkan pemusnahan BB berupa uang palsu sejumlah Rp1,5 juta, senjata Airsoft Gun jenis Revolver 1 (satu) Pucuk dan peluru 5 (lima) butir amunisi aktif calliber 38 mm merk Wincester, Narkotika jenis sabu seberat 12,64 gram, ganja kering 1 gram, jenis Ekstasi, 0,41 gram. Kemudian juga dilakukan pemusnahan terhadap perkara lain yaitu perjudian, kehutanan, pembakaran lahan, pertambangan, curat, curas, penganiayaan, dan pencabulan. Pemusnahan dilakukan oleh unsur Forkompinda lnhu. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |