• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  






  Home / Hukum dan Kriminal

Terkait Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Direktur Wijaya Karya
Kamis, 16/07/2020 | 09:07

KPK
KPK

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Mursyid sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait poyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar.

Mursyid diagendakan diperiksa untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan (AN), tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 dikutip dari antarariau.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Mursyid, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Adnan, yaitu Manajer Keuangan Divisi 1 PT Wijaya Karya Nanang Satriawan.

Selain Adnan, KPK pada 14 Maret 2019 juga telah menetapkan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan yang merupakan PPK pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar itu mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Baca juga: Dua saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang dipanggil KPK

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (*)






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  08/12/2020 | 15:33 Wib
Direktur dan Pegawai BPD Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah
Hallo Indonesia07/12/2020 | 11:53 Wib
Kasus Korupsi SPAM di Kemen PUPR, KPK Panggil Ketua BPK RI
Hukrim06/12/2020 | 06:11 Wib
Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK
Hukrim05/12/2020 | 14:39 Wib
Dugaan Korupsi Bansos, KPK OTT Enam Orang Pejabat Kemensos
Hukrim02/12/2020 | 14:35 Wib
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Bupati Irwan: Biarkan Sani Cs Bermain Akrobat
Hukrim30/11/2020 | 12:53 Wib
Kasus Suap DAK Kota Dumai, KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka ZAS
Hukrim26/11/2020 | 12:58 Wib
Edhy Prabowo Jadi Menteri Ketiga Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK
Hukrim25/11/2020 | 07:35 Wib
Breaking News: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Hukrim18/11/2020 | 17:36 Wib
Zul As Dikenal Sosok yang Ramah, Bersahaja, dan Dekat dengan Masyarakat
Dumai18/11/2020 | 06:40 Wib
Walikota Dumai Ditahan KPK dan Wakil Maju Pilkada, Wewenang Kepala Daerah Diambil Sekda sebagai Plh
Otonomi17/11/2020 | 18:51 Wib
Begini Kondisi Kediaman Walikota Dumai Paska Ditahan KPK
Dumai
   






  Berita Lainnya :
24/01/2021 | 23:16 Wib
Kebakaran di Teluk Belitung, 4 Bangunan Ludes Dilahap Si Jago Merah
Hukrim24/01/2021 | 23:15 Wib
Kebakaran di Teluk Belitung, 4 Bangunan Ludes Dilahap Si Jago Merah
Hukrim24/01/2021 | 21:56 Wib
Perkenalkan Yamaha Gear 125 Multiguna, Alfa Scorpii Gelar Gear Exhibition di Living World
Motor24/01/2021 | 20:33 Wib
Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ekonomi24/01/2021 | 20:29 Wib
Selama 2020, Pemko Dumai Gelontorkan Rp1,2 Miliar Sewa Hotel untuk Pasien OTG
Dumai24/01/2021 | 19:57 Wib
LMP Markas Cabang kepulauan Meranti Gotong Royong di Area Perkantoran Pemkab
Meranti24/01/2021 | 18:50 Wib
Jual Satwa Dilindungi, Oknum PNS Pemprov Riau Disel
Hukrim24/01/2021 | 18:12 Wib
Total Kasus Covid-19 di Dumai 2.579 Kasus, Pasien Positif Bertambah 7
Dumai24/01/2021 | 16:48 Wib
Bertambah 153 Pasien, Total Kasus Covid-19 di Riau Jadi 28.272 Positif
Hallo Indonesia24/01/2021 | 16:14 Wib
Polres Rohil Ringkus 4 Terduga Pengedar Sabu Lintas Kubu-Bagansiapiapi
Hukrim24/01/2021 | 15:32 Wib
HUT ke-40 Satpam, Gelar Tabur Bunga hingga Bagikan Sembako
Inhu
Komentar Anda :