Home / Hukrim | |||||||||
Tersangka Sengketa Lahan di Bukit Raya Laporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Riau Rabu, 15/07/2020 | 12:38 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penetapan status tersangka Irma Nasution warga Kecamatan Bukit Raya yang ditetapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, dalam perkara sengketa lahan, dinilai sangat bertentangan dengan hukum saat ini. Bahkan, tersangka yang merasa kurang puas, melaporkan balik ke Propam Polda Riau atas kinerja penyidik dan Kasat Reskrim dalam menangani perkara yang dinilai tidak menggunakan pandangan hukum yang baik. Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, mengaku baru menyadari bahwa adanya laporan balik dari warga terhadap dirinya ke Propam Polda Riau. "Saya malah baru tahu dari media berkaiatan pelaporan ini," ujar Awaluddin saat dihubungi halloriau.com, di Pekanbaru, Rabu (15/7/2020) siang. Terhadap pemeriksaan dirinya di Propam Polda Riau atas kasus ini, Awaluddin mengatakan dirinya belum dipanggil untuk pemeriksaan. Dia menambahkan bahwa pelaporan ini ada kaitannya dengan penetapan tersangka. "Kasus ini kalau tidak salah, berkaitan penetapan sebagai tersangka terhadap saudari inisial IN. Kalau saat ini saya belum diperiksa (Propam)," kata Awaluddin. Awaluddin menjelaskan, bahwa dalam perkara yang kini tengah ditanganinya bersama penyidik, sudah melalui prosedur dan melewati mekanisme gelar perkara. "Intinya semua itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme (gelar perkara). Pemanggilan pertama terhadap IN sebagai tersangka sudah dilakukan namun tak datang (mangkir,red). Ini akan dilakukan pemanggila kedua," pungkas Awaluddin. Sebelumnya, Irma Nasution didampingi Kuasa Hukumnya Tatang Suprayoga SH mendatangi kantor Bidang Propam Polda Riau, kemarin. Laporan itu, terkait keberatan atas penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap dirinya yang tidak menggunakan pandangan hukum yang baik. Dalam kasus ini, Kuasa Hukum mengatakan kliennya memiliki tanah dan sertifikat tahun 2003, sementara perkara ini atau sengketa lahan muncul tahun 2019. Dalam perkara ini surat yang dibuat pejabat BPN menyatakan Irma Nasution sebagi pemilik tanah sah, lalu ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan soal keabsahan sertifikat tersebut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |