Home / Hukrim | ||||||
Bawa 15 Kg Sabu, Dua Orang Kurir Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati Kamis, 09/07/2020 | 15:22 | ||||||
Tersangka dan batang bukti. PEKANBARU - Dua orang kurir sabu terancam dihukum mati atas perbuatannya membawa 15,8 kilogram sabu diantar dari Pulau Rupat tujuan Kota Pekanbaru, belum lama ini. Pelaku yang merupakan warga Duri ini dijanjikan Rp5 juta setelah barang tersebut sampai. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, di Pekanbaru Kamis (9/7/2020) saat ekspos mengatakan barang haram tersebut berasal dari negara tetangga (Malaysia). "Pelaku ini perannya sebagai kurir narkoba yang diupah perbungkusnya Rp5 juta, tapi setelah sampai upahnya diterima," ungkap Suhirman yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Kasus ini diselidiki sejak bulan Juni lalu setelah adanya laporan masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkoba di daerah Pulau Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, aparat temukan sebuah mobil dengan plat Jakarta (B) terpakir di depan hotel. "Esok harinya, mobil itu dibawa oleh dua pelaku ini, inisial DM (30) dan YH (49). Berangkat usai mobil diisi narkoba jenis sabu sebanyak 15,8 kilogram," kata Suhirman. Tak mau buruangnya kabur, kata Suhirman, tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau, langsung mengejar dan menghadangnya di Pelabuhan Roro Dumai. Hasil pemeriksaan, ditemukan sabu 15,8 kilogram sabu di dalam mobil. "Pelaku ini, mengakui barang ini akan dibawanya ke tempat pemesannya di daerah Dumai dekat salah satu rumah makan. Pemesan ini telah kita ketahui identitasnya inisial SM (DPO) yang juga sebagai pengendali," pungkas Suhirman. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |