Home / Rokan Hulu | ||||||
Diskop UKM Trans Naker Rohul Sebut RALB Shabela Munthe Cs Belum Bisa Dicatatkan Senin, 06/07/2020 | 18:13 | ||||||
Kadiskop UKM, Trans Naker Rohul, Zulhendri, SSos, SIP PASIR PANGARAIAN - Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi (Diskop UKM, Trans Naker) Rokan Hulu (Rohul), resmi keluarkan surat hasil telaah berisi belum bisa mencatatkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan Sahbela Munthe, 27 Juni 2020 lalu. RALB digelar Sahbela Munthe, untuk mengganti kepengurusan Koperasi Sawit (Kopsa) Karya Bhakti, Desa Mahato, Tambusai Utara diketuai Rizal Munthe, yang sempat menimbulkan konflik di dua kubu. Hingga akhirnya, Pemkab Rohul melalui Diskop UKM,Trans Naker Rohul menyelesaikan konflik tersebut. Dimana hasil telaah yang secara resmi dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Diskop UKM, Trans Naker Rohul Zulhendri, SSos, SIP, Nomor: 518/DISKOPTRANSNAKER-KUKM/ dengan memperhatikan, Surat Edaran (SE) Kementrian Koperasi dan UKM RI Nomor:08/ SE/ DEP.I/ III/ 2020 serta maklumat Polri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. "Hasil telaah sudah kita bahas bersama dengan melibatkan instansi terkait, baik Kejari Rohul, Bagian Hukum Setda Rohul, Polri, TNI, Camat Tambusai Utara serta Kepala desa. Hasilnya, kita belum bisa mencatatkan hasil RALB yang dilaksanakan 27 Juni 2020 lalu oleh Sahbela Munte," kata Zulhendri di kantornya, Senin (6/7/2020) pagi. Zulhendri menambahkan, surat itu dibuat menjawab surat yang dilayangkan Sahbela Munthe Cs beberapa waktu lalu, yang berisi meminta Diskop UKM, Trans dan Naker Rohul mencatatkan hasil RALB Kopsa Karya Bhakti yang digelar 27 Juni 2020 lalu oleh Sahbela Munthe Cs. "Sah tidaknya hasil RALB yang dilaksanakan pihak Sahbela Munte Cs itu bukan kewenangan kita atas nama Pemkab Rohul, namun itu keputusan seluruh anggota dan pengurus koperasi bersangkutan. Kita sebagai perpanjangan Pemkab Rohul sudah menelaah surat yang disampaikan Sahbela Munthe Cs dan kita sudah mempelajarinya sehingga belum bisa mencatatkan hasil RALB yang dilaksanakan mereka," sebut Zulhendri. Dari hasil telaah pihaknya melibatkan instansi terkait jelas Zulhendri menambahkan, juga terkait tata cara pelaksanaan RALB belum sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi. Juga tidak sesuainya anggota-anggota yang mengajukan itu yang mengajukan pelaksanaan berbentuk fotocopy KTP Tidak berbentuk pengajuan nama-nama orang langsung tandatangan. Lalu, mereka (Sahbela Munthe Cs), mengajukan mengajukan surat ke pengurus panitia RABL bukan panitia masih orang-orang atau individu. Seharusnya, setelah 1 bulan pengurus tidak menanggapi baru bisa bentuk panitia, namun panitia sudah dibentuk dan dua hari kemudian digelar RALB. "Juga ada telaah, dimana untuk jumlah pengurus koperasi sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5. Namun hasil RALB disampaikan 8 orang, kemudiana ada surat lainnya 7 orang. Kemudian, oleh pengurus tadi ada yang sudah meninggal tapi dia ikut tandatangani RALB, sehingga dari point point resmi hasil telaah kita melalui surat resmi sudah kita sampaikan, baik kepihak Shabela Munte maupun ke Pengurus Rizal Munthe (ketua Kopsa Karya Bhakti)," terangnya. Zulhendri juga menegaskan, hasil telaah sudah disampaikan secara resmi dan tertulis, dan disampaikan baik ke pihak Sahbela Munthe Cs maupun Rizal Munthe, dengan tebusan ke seluruh instansi terkait, baik Bupati Rohul, Kejari Rohul, Polri, TNI serta instansi lainnya. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |