Home / Dumai | ||||||
Dapat Hibah 1,5 Ton Bawang Merah, Pemko Dumai Akan Salurkan ke Panti Asuhan Jumat, 03/07/2020 | 13:45 | ||||||
Pemko Dumai terima hibah bawang merah dari BKP Kelas I Pekanbaru wilayah kerja Dumai. DUMAI - Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Pekanbaru, wilayah kerja Kota Dumai, menghibahkan bawang merah ke Pemerintah Kota Dumai. Kegiatan hibah bawang merah dari BKP Kelas I Pekanbaru, Wilayah Kota Dumai, kepada Pemko Dumai, digelar di kantor BKP Wilayah Kota Dumai, Jumat (3/7/2020). Hibah bawang merah diterima secara simbolis oleh Sekda Dumai, H. Herdi Salioso dari Kepala Seksi (Kasi) pengawasan dan penindakan (Wasda) BKP kelas I Pekanbaru, Ferdi . Herdi Salioso mengucapkan terimakasih kepada Balai Karantina yang telah menghibahkan hasil tangkapan bawang merah kepada masyarakat Dumai. "Tangkapan bawang merah ini tidak harus dimusnahkan, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar tidak mubazir, tentunya ini sangat berguna terlebih di tengah pandemi Covid-19," kata Sekda. Herdi mengaku, hibah bawang merah ini nantinya akan langsung disalurkan kepada lembaga sosial masyarakat terutama panti-panti asuhan di Kota Dumai, agar bantuan bawang merah ini bisa langsung dimanfaatkan oleh mereka untuk kebutuhan sehari-hari. Lanjutnya, bawang hasil tangkapan ini telah diuji lab untuk memastikan terbebas dari berbagai virus pembawa penyakit, setelah aman dari berbagai zat kimia dan lainnya, barulah dihibahkan ke Pemko Dumai, selanjutnya disalurkan ke masyarakat. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) pengawasan dan penindakan (Wasda) Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Pekanbaru, Ferdi menjelaskan, hibah bawang merah kepada Pemko Dumai ini sebanyak 1.500 Kg, yang dimasukan ke 240 karung. "Dari 240 karung tersebut, sekitar 171 ukuran 7 kg dan 60 karung ukuran 8 kg dan ada beberapa karung yang kondisinya rusak," imbuhnya. Ferdi mengaku, sebelum dihibahkan, bawang hasil tangkapan ini terlebih dahulu dilakukan uji lab terhadap kandungan hama penyakit dan pencemaran kimia, dan hasilnya semuanya kandungan itu negatif dan artinya bawang ini aman untuk dikonsumsi. "Bawang yang kita hibahkan ke Pemko Dumai ini merupakan hasil limpahan Bea Cukai Dumai pada Kamis, 11 juni 2020 lalu, dan bawang ini merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Dumai yang tidak memiliki kelengkapan surat-suratnya," pungkasnya. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |