Home / Hukrim | |||||||||
Kejati Riau Akan Beri Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Korporasi Karhutla Kamis, 02/07/2020 | 13:44 | |||||||||
Ilustrasi Karhutla PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan penyidik Polda Riau terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau. Tak hanya tersangka perorangan, bahkan korporasi yang ikut terjerat di dalamnya mendapat perlakuan hukum yang sama. "Saat ini koordinasi kita dengan penyidik Polda Riau terhadap penanganan tersangka perorangan dan korporasi Karhutla sudah sangat baik," ungkap Kajati Riau Mia Amiati, Kamis (2/7/2020). Menurut Mia, segala tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap, tetap dilakukan bersama-sama dengan penyidik Polda Riau. Tujuannya, kata Mia untuk memcari para pelaku kejahatan. "Kita selalu melakukan ekspos segala tindakan perkara, agar mencari tidak hanya pelaku orang-orangnya yang tidak bertanggung jawab. Bahkan terhadap korporasinya," terang Mia. Saat ditanya, bagaimana penindakan hukuman bagi para tersangka korporasi yang terlibat didalamnya, Mia menjawab akan memberikan hukuman yang semaksimal mungkin. "Tersangka korporasinya akan kita seret juga serta pejabat fungsionalnya juga. Pasti akan kita berikan tuntutan maksimal," pungkas Mia. Penulis : Helmi Penulis : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |