Home / Hukrim | ||||||
Kejari Pekanbaru Tunggu Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Bantuan Covid-19 Rabu, 01/07/2020 | 18:07 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuka layanan pengaduan untuk masyarakat atas dugaan ketidaksesuaian bantuan dana sosial Covid-19 yang diterima dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebab, saat ini ramai dugaan adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat. Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni. Katanya, dia memang mendengar informasi tersebut. Namun, dirinya belum mendapat laporan resmi dari masyarakat yang masuk. "Belum ada laporan masuk ke kita (Pidsus Kejari Pekanbaru, red)," ujar Yuriza Antoni, Rabu (1/7/2020). Bantuan itu bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Penyalurannya dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Seharusnya, per Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Namun kenyataannya, mereka hanya menerima Rp250 ribu saja. Dia berharap, jika hal itu benar adanya, agar segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, seperti ke Kejaksaan. Dengan adanya laporan itu, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pengusutan. "Kalau ada informasi, lapor langsung. Pasti akan kita tindaklanjuti," tegas Yuriza. Sebelumnya, Daryadi menyampaikan, bantuan itu diambil di BPR Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad. Setelah antre cukup lama, dia akhirnya menerima uang tersebut sebesar Rp250 ribu. Sedangkan sisanya sebesar Rp50 ribu, belum bisa diberikan pihak BPR. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial, Provinsi Riau, Darius Husin, menjelaskan, Bankeu yang diserahkan ke kabupaten/kota, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat untuk menyerahkan kepada penerima, yaitu sebesar Rp300 ribu. Terkait mekanisme penyalurannya, diserahkan ke pemda tersebut, salah satunya Pemko Pekanbaru. "Seharusnya memang tidak ada pemotongan, dan menerima penuh. Berapa yang diberikan segitulah yang diserahkan ke masyarakat. Kalau ada biaya administrasi, itu pemerintah kabupaten/kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada," kata Darius. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |