Home / Hukum dan Kriminal | ||||||
Kenalkan Pembeli dan Penjual Narkoba, Narapidana Rutan Kelas II B Rengat Diserahkan ke Polres Inhu Selasa, 30/06/2020 | 12:10 | ||||||
![]() | ||||||
Ilustrasi | ||||||
INHU - Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat menyerahkan satu orang narapidana atas nama M Rama Eka Putra kepada Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 15.20 WIB. Penyerahan narapidana tersebut sesuai dengan Nomor Surat W4.PAS.12.PK.02.01-1286 atas tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu. Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Rengat Fauzi Harahap mengatakan, sebelum penangkapan narapidana, pada pukul 14.00 WIB Kasat Narkoba menghubungi Kepala Rutan Kelas II B Rengat Fauzi Harahap untuk berkordinasi terkait dengan ada tersangka di luar yang tertangkap terkait narkoba. "Setelah mengetahui hal tersebut, sejumlah personel Satnarkoba diterima oleh Karutan untuk berkordinasi dan membawa data nama Eka Putra untuk dicek kebenaran data pada server SDP," ujar Fauzi. Lanjut Fauzi, personel bersama Karutan dan anggota langsung merazia kamar dan membawa Wbp ke ruang pengamanan, namun tidak ditemukan narkoba. "Narapidana bernama Rama Eka diserahkan atas koordinasi Kasat kepada Karutan. Memang saat digeledah anggota, tidak ada barang bukti narkoba di rutan, namun Rama Eka mengenalkan pembeli dengan penjual," jelasnya. Penyerahan Wbp tersebut untuk dimintai keterangan oleh Polres terkait dengan tertangkapnya satu orang masyarakat terkait dengan tindak pidana narkoba. Penyerahan narapidana ini dipimpin langsung oleh Karutan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam keadaan sehat. "hal ini merupakan komitmen Karutan bersama pihak Polres dalam sinergitas pemberantasan narkoba dan peredaran di Rutan. Kegiatan berlangsung aman dan tertib," tegasnya. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia | ||||||
![]()
![]() |
||||||
Komentar Anda :
|