Home / Hukrim | ||||||
Tengah Asik Konsumsi Sabu dalam Mobil, 4 Orang di Peranap Inhu Diamankan Aparat Senin, 29/06/2020 | 10:22 | ||||||
Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan. INHU - Empat orang tersangka diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) saat tengah asyik bersama-sama mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobil. Mereka diamankan polisi pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Baru Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap Kabupaten lnhu. "Telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, atau percobaan permufakatan jahat, atau menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres lnhu AKBP Efrizal SlK melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Minggu (28/6/2020) melalui selulernya. Misran membeberkan, mereka adalah RDI alias Rinal, AIP alias Alex, HD alias Andi dan HT alias Anto, dimana HD dan HT merupakan saudara kembar yang ditangkap. Lebih jauh dijelaskan, pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB Kapolsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 4 (empat) orang sedang mekonsumsi sabu di dalam mobil di Kampung Baru, Kelurahan Peranap. “Kemudian Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap AIPDA Yusmar SH beserta 2 (dua) orang anggota melakukan penyelidikan sehungan dengan informasi tersebut,” paparnya. Lanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, sesampainya tim di Kampung Baru melihat dan menemukan ada empat (4) orang sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam mobil Mitsubishi L300 BA 8938 MP warna hitam. “Saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) buah kaca pirek yang belum terpakai,” terangnya. Selain itu juga diamankan BB 1 (satu) buah jarum,1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 BA 8938 MP warna hitam. “Saat diintrogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga sabu yang masih tersisa di dalam kaca pirek tersebut dikonsumsi secara bersama-sama,” lanjutnya. "Kemudian ke 4 (empat) pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Peranap bersama BB guna pengusutuan lebih lanjut, adapun berat kotor narkotika jenis sabu 1 56 Gram," tuturnya. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |