Home / Politik | ||||||
Bentuk Patroli Siber, Bawaslu Kepulauan Meranti Bakal Polisikan Black Campaign di Medsos Rabu, 24/06/2020 | 09:50 | ||||||
Tim Gakkumdu Kepulauan Meranti yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sedang melakukan rapat untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti akan membentuk patroli siber guna mendukung pengawasan kampanye di media sosial (medsos). Dimana jika ditemukan ada ujaran kebencian atau kampanye hitam (black campaign), maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini pembentukan itu segera dimatangkan, hanya saja masih menunggu instruksi pusat. "Terkait pembentukan tim patroli siber di Kepulauan Meranti, kami masih menunggu intruksi dari Bawaslu RI. Tim tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kampanye di media sosial. Jika ditemukan kampanye hitam, ujaran kebencian, maka Bawaslu kabupaten akan meneruskan ke Bawaslu RI meminta kepada platform tersebut untuk menurunkannya," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga, Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra. "Terkait ujaran kebencian dan kampanye hitam kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti, bahwa tim siber Polres juga sudah ada, terkait dengan pelanggaran UU ITE tentu akan kita teruskan juga ke pihak kepolisian," kata Romi lagi. Dikatakan Romi, berkampanye di media sosial diperbolehkan dan hal itu diatur dalam PKPU kampanye, namun akun tersebut harus terdaftar di KPU. Ditambahkan dalam melakukan penindakan terhadap akun palsu yang melakukan kampanye, Bawaslu memiliki ruang yang terbatas, makanya koordinasi dengan pihak kepolisian sangat diperlukan. "Meski peran Bawaslu sangat diharapkan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi kewenangannya terbatas hanya dalam Pasal 69 UU 10/2016 semata. Itulah kenapa kerja sama Bawaslu dengan pihak Kepolisian sangat diperlukan untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang terkait dengan UU lain," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar, S.IK mengatakan untuk menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti perlu intervensi dari Gakkumdu agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat kondusif. "Kita perlu juga melakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN, dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon yang nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan," ungkap AKP Ario Damar. Ario menambahkan terhadap akun media sosial yang tidak bertanggung jawab di luar yang didaftarkan di KPU juga berdampak terhadap Kamtibmas, preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada masyarakat dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana. "Akun Medsos yang tidak didaftarkan ke KPU lalu melakukan kampanye hitam juga berdampak terhadap keamanan Pilkada, untuk itu perlu juga ditertibkan," ujarnya. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |