Home / Hukrim | ||||||
Kasus Karhutla PT Adei Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Jumat, 19/06/2020 | 14:09 | ||||||
Ilustrasi PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) PT Adei Plantation and Industry . Perkara yang menimpa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019 itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Perkara karhutla kedua yang menimpa PT Adei Plantation ini akan dibawa ke meja hijau untuk disidangkan dan perusahaan sebagai tersangka akan diadili sebagai terdakwa. Dalam perkara kali ini tidak ada tersangka perseorangan dan hanya tersangka korporasi saja. PT Adei diwakili oleh Presiden Direktur (Presdir) Thomas Thomas pada saat persidangan nanti. "Kita akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan, jika surat dakwaan telah selesai disusun," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (19/6/2020) dikutip dari tribunpekanbaru. Kajari Nophy menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menyidangkan perkara Karhutla tersebut. Dalam tim JPU terdapat unsur jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejari Pelalawan. Penyusunan surat dakwaan juga melibatkan pihak Kejati dan Kejagung sebelum diserahkan ke pengadilan. "Saya pikir ini kasus karhutla yang kesekian yang kita tangani melibatkan korporasi. Artinya tidak ada lagi rasa canggung dan tetap profesional," tandas Nophy. Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus karhutla PT Adei Plantation dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/6/2020) lalu. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima penyeraha tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap ll dari Tipiter Basan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perkara Karhutla PT Adei Plantation, Rabu (17/6/2020). Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menyerahkan tersangka korporasi yakni PT Adei kepada jaksa Kejari Pelalawan yang Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan SH MH. Berikut dengan barng bukti sejumlah dokumen berupa akta dan berkas lainnya. Proses pelimpahan tahap dua disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui video conference. Pasalnya Jampidum Kejagung sebagai jaksa peneliti dalam kasus karhutla PT Adei ini. Pelimpahan digelar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jampidum dari penyidik Bareskrim Polri. Lantaran tempos, locus, dan deliksinya ada di Pelalawan, kasus karhutla perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus disidangkan di Pelalawan. Alhasil, pelimpahan tahap ll diserahkan ke Kejari Pelalawan untuk membawa kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. "Dalam perkara ini tersangkanya korporasi, tidak ada perseorangan. Jadi ngak ada penahanan tersangka sepeti kasus lainnya," kata Kepala Kejari Nophy. Kasus ini diselidiki oleh Tipiter Bareskrim Mabes Polri. PT Adei diduga telah melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan. Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Humas PT Adei Plantation and Industry, Budiman Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap ll kasus karhutla tersebur. Pada dasarnya perusahaan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Manajemen juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk itu. Kita komitmen dan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Budiman. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |