Home / Pekanbaru | |||||||||
Belasan Warga Pekanbaru Terjaring OTT saat Buang Sampah Sembarangan Rabu, 17/06/2020 | 15:35 | |||||||||
Larangan buang sampah di luar jadwal yang ditentukan. PEKANBARU - Sebanyak 14 orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Selasa (16/6/2020). Belasan warga ini kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. "Dalam satu hari (Selasa) kita dapatkan 14 warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kasi Penegakkan Lingkungan, Rubi Adrian. Rubi menyebut, DLHK Kota Pekanbaru akan lakukan pendataan. 14 warga yang kedapatan membuang sampah harus membayar denda sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018. Warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB akan dikenakan denda. Besaran denda disesuaikan dengan jumlah kubikasi sampah yang dibuang, mulai Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. "Jadi, di saat warga kena OTT akan kita data dan ambil nomor NIK. Warga diberi waktu satu minggu untuk membayar denda," kata Rubi. Namun, apabila dalam kurun waktu satu minggu pelanggar tidak memberikan denda, maka NIK yang telah didata akan dikirim ke Disdukcapil untuk pemblokiran. "Warga yang didenda tak dapat lagi menggunakan NIK KTP dan mengakses layanan publik," katanya. Sejak Januari 2020 hingga saat ini sudah terjaring 88 warga kena OTT. Dari jumlah itu, 39 orang di antaranya sudah membayar denda. Penulis: Novi Kawandi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |