Home / Meranti | ||||||
Telur, Kacang, dan Cabai Impor Boleh Masuk ke Selatpanjang, Ini Penjelasannya Selasa, 16/06/2020 | 17:33 | ||||||
Ribuan butir telur dari Malaysia yang dikemas dalam karton diamankan oleh karantina karena tidak dilengkapi dokumen resmi. SELATPANJANG - Persoalan yang menjadi polemik bagi para pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya yang berada di Kota Selatpanjang kini mulai ada titik terang, karena telah diperbolehkan impor (memasukkan barang dari luar negeri) asalkan bisa memenuhi ketentuan. Hal ini setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan pelabuhan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti sebagai pelabuhan resmi di Propinsi Riau untuk lalu lintas hewan dan tumbuhan. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Ferdi, mengatakan penetapan kawasan itu bersamaan dengan penetapan tujuh pelabuhan lainnya di Propinsi Riau. "Iya, Berdasarkan Permentan, Pelabuhan Selatpanjang sudah ditetapkan sebagai pelabuhan resmi lalu lintas hewan. Sedangkan untuk pelabuhan impor juga sudah kita ajukan kemarin," kata Ferdi. Sementara itu Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru, Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan bahwa pelabuhan di Kota Selatpanjang memang sudah resmi bisa digunakan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran bagi media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Hal itu seperti tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019. "Impor untuk barang tertentu sudah diperbolehkan asal para pengusaha mengurus izin atau menyiapkan surat menyuratnya. Karena barang yang masuk dari luar negeri seperti Malaysia akan kita cek surat dan hasil laboratorium, kecuali jika ada yang dicurigai, maka itu akan kita uji ulang," ujar Abdul Azis, Senin (15/6/2020). Dijelaskan Abdul Azis, adapun barang yang diperbolehkan masuk seperti Telur, jenis kacang-kacangan dan cabai kering dibolehkan masuk dari Malaysia. Namun ada juga sebagian barang lainnya yang tidak dibolehkan masuk dan itu sesuai ketentuan. "Yang tidak boleh masuk itu seperti buah-buahan dari luar negeri dan jenis buah umbi lapis, serta daging," jelasnya. Terkait kabar yang menggembirakan bagi para pengusaha ini sudah dilakukan sosialisasi. "Terhadap adanya peraturan ini tentu sangat menggembirakan bagi para pengusaha, dan ini sudah kita sosialisasikan kepada para agen. Bahkan sudah ada yang mengimpor kacang kedelai sebanyak 20 Ton," kata Aziz. Saat disinggung terkait ribuan butir telur diduga berasal dari Malaysia yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu, Abdul Azis mengaku bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat lengkap. "Pemiliknya pun hingga kini belum diketahui karena belum ada yang mengaku siapa yang punya," bebernya. Kata Abdul Azis pula, dengan terbitnya peraturan Mentan Pertanian yang baru tersebut tentunya memberi kemudahan kepada masyarakat terutama para pengusaha di kabupaten bungsu di Riau itu. "Kalau dulu kita juga bingung, karena melarang barang dari luar masuk tapi tanpa memberikan solusi. Kalau sekarang diperbolehkan masuk asal mereka bisa melengkapi surat menyuratnya," pungkasnya. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |