Home / Hukrim | ||||||
KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Dugaan Korupsi Suap Revisi Alih Fungsi Hutan ke PN Pekanbaru Selasa, 16/06/2020 | 11:25 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Kasus ini terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014, Selasa (16/6/2020). Plt Juru Bicara Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan penahanan terhadap terdakwa yang juga sebagai Legal Manager PT. Duta Palma beralih ke Majelis Hakim. "Persidangan terdakwa diagendakan akan dilaksanakan secara online," ujar Ali. Sementara untuk persidangannya sendiri, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan hari sidangnya dari Majelis Hakim. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Selama proses penyidikan, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi," kata Ali. Perkara ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah. Kala itu, penyidik KPK menjerat Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Kedua orang ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di Mahkamah Agung. Dari bukti-bukti yang ditemukan, SRT dan SUD diduga terkait dalam pemberian hadiah terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Kemudian SUD diduga menawarkan Annas Maamun fee Rp8 miliar melalui Gulat dan SRT memberi Rp3 miliar, menyebutkan apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Diketahui, uang diduga berasal dari PT Palma Satu yang juga diduga terkait kepentingan korporasi. Lalu Annas menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh SRT dan SUD dalam peta lampiran surat gubernur. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |