Home / Hukrim | ||||||
Polres Dumai Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan PMI Asal Malaysia Minggu, 14/06/2020 | 18:07 | ||||||
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira memimpin ekspos penangkapan 3 pelaku penyelundupan PMI asal Malaysia. DUMAI - Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pelaku penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk lewat Dumai melalui jalur ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan yakni YS (68) diduga sebagai otak pelaku, ZE (37) berperan sebagai penjemput PMI non prosedural dari Malaysia ketika sampai ke Dumai dan MB menjemput PMI di Malaysia menggunakan speaboat. Ketiganya terlibat masuknya PMI non prosedural yang masuk lewat jalur ilegal dari perairan Dumai. Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, Sabtu (13/6/2020) kemarin. Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira menambahkan, ketiga pria yang diamankan tersebut merupakan satu jaringan kasus dugaan penyeludupan orang jaringan internasional. "Jadi mereka ini diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan polisi saat mengamankan 18 PMI non prosedural beberapa waktu lalu di Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," terang Kapolres. Motif ketiga pelaku diketahui membawa PMI non prosedural masuk ke Wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dan mengambil keuntungan sekitar Rp 6 juta perorang dari PMI non prosedural. "YS diketahui merupakan otak pelaku, kenapa disebut otak pelaku, karena YS yang mengatur semuanya," ungkap Kapolres. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui modus operandi para pelaku ketika melakukan penyelundupan PMI non prosedural ini. "Jadi YS memerintahkan kepada MB untuk menjemput PMI non prosedural tersebut dari Malaysia menggunakan speedboat untuk masuk ke wilayah Indonesia jalur perairan Dumai," tuturnya. YS juga memerintahkan ZE pelaku lainnya untuk menyambut atau menerima 18 PMI non prosedural di daerah Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan. "ZE ini menyediakan kendaraan mobil L300 untuk menjemput 18 PMI non prosedural ini atas perintah YS, bahkan YS juga yang menghubungi rekan di Malaysia untuk mengatur keberangkatan PMI non prosedural tersebut," paparnya. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terkait apakah beberapa kejadian masuknya PMI non prosedural secara ilegal ada kaitannya dengan para pelaku. "Saat ini pelaku mengaku baru sekali, namun dari data kami sudah ada empat kali aktivitas kasus dugaan penyeludupan orang ini terjadi, apakah ini berkaitan kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya," katanya. Ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 UU RI 06/2011 tentang ke-Imigrasian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. "Terhadap para TKI sudah dipulangkan ke daerah masing-masing, sebelum dipulangkan mereka semua sudah di periksa rapid test untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai, hasilnya semua negatif," tutup Kapolres. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |