Home / DPRD Rohil | ||||||
Tidak Pekerjakan Tenaga Lokal, DPRD Rohil Minta Disnaker Cabut Izin Perusahaan Kamis, 11/06/2020 | 14:45 | ||||||
Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah SHi MM BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) meminta Dinas tenaga kerja (Disnaker) menindak dengan tegas perusahaan yang tidak memperkerjakan tenaga lokal. Jika perlu, cabut izin perusahaannya agar tidak lagi beroperasi di daerah Rohil. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah SHi MM, Kamis (11/6/2020). Di negeri berjuluk Seribu Kubah ini memang cukup banyak perusahaan. Akan tetapi kebanyakan para pekerjanya dari luar dan bukan tenaga lokal. "Yang tak kalah pentingnya, banyak perusahaan sub kontrak berkantor di Duri sehingga bayar pajak pun di Kabupaten Bengkalis, jadi Rohil dapat apa. Maka dari itu, Disnaker diminta untuk mengontrolnya, kasihan masyarakat kita yang masih banyak menganggur. Kalau perlu cabut aja izinnya," tegas Politisi Hanura tersebut. Hamzah menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerjaan, Perda Provinsi Riau dan diperkuat Perda Kabupaten Rohil No 8 Tahun 2014 pada pasal 19 ayat 3 dan 4 yang berbunyi bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60 persen dari kebutuhan yang diterima masing-masing perusahaan. "Menyikapi persoalan itu, banyak sekali perusahaan di Rohil ini baik itu perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan, PKS, Chevron maupun sub kontrak Chevron mengabaikan peraturan tersebut. Kita minta Bupati Suyatno bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan peraturan tersebut," harapnya. Ditambahkan, pada tahun ini DPRD bersama Disnaker sudah mengajukan ke Kementrian Tenaga Kerja untuk Balai Latihan Kerja (BLK) dibuat di Rohil. ā€¯Mudah-mudahan ajuan itu bisa terealisasi," pungkasnya. Penulis : Afrizal Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |