Home / Dumai | |||||||||
Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji, Kemenag Dumai akan Surati CJH Rabu, 03/06/2020 | 21:32 | |||||||||
Kepala Kantor Kementerian Agama Dumai Drs. H. Syafwan DUMAI - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai akan menyurati calon jamaah haji (CJH) musim haji 2020, terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji akibat pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan, Rabu (3/6/2020). "Kemenag Kota Dumai menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji musim haji 2020, kita segera ambil langkah-langkah, salah satunya menyurati CJH," kata Syafwan. Dijelaskan Syafwan, ada sekitar 171 Calon Jemaah Haji di Kota Dumai yang batal berangkat haji tahun ini. "Ada sekitar 171 CJH yang batal berangkat, kami rasa mereka juga sudah baca berita namun akan kami sampaikan juga, karena ini kebijakan Pusat," tambah Syafwan. Diakui Syafwan, seluruh CJH Kota Dumai sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). CJH yang telah melunasi BPIH tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. Setoran BPIH itu akan di simpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH itu nanti diberikan penuh oleh BPKH, dan itu nantinya BPKH yang mengurus," terangnya. Namun, dalam surat keputusan tersebut CJH bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH. "CJH bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH. Syaratnya bukti setoran pelunasan BPIH, fotocopy rekening tabungan, foto KTP dan menunjukkan yang asli, nanti akan kami lakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian lunas BPIH," pungkasnya. Penulis: Bambang Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |