Home / Hukrim | |||||||||
Ibu Miskin Mencuri Sawit di Rohul hanya Dihukum Percobaan karena Kerugian PTPN V Cuma Rp76.500 Rabu, 03/06/2020 | 18:44 | |||||||||
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Budi Raharjo Kisnanto PEKANBARU - Terdesak kebutuhan ekonomi yang menerpa dirinya, seorang ibu nekat mengambil tiga tandan buah sawit milik PTPN-V di areal Avdeling V Blok Z, Kebun Sungai Rokan, Kabupaten Rohul. Beruntung, nasib ibu ini tidak berakhir di penjara untuk jalani masa percobaan 2 bulan persyaratan, karena kerugian dialami hanya Rp76.500. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Budi Raharjo Kisnanto, Rabu (3/6/2020) sore, mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Maria (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah jalani satu kali proses sidang cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. "Dalam hal ini, sudah dilakukan persidangan oleh hakim PN Rohul dengan putusan No 43/PID.C/ 2020/PN atas nama terpidana Rika Maria dijatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pencurian ringan (Tipiring) dengan pidana penjara selama 7 hari," ujar Budi. Dalam perkara yang dilakukan oleh terdakwa, Budi mengatakan pidana tersebut, tidak perlu dijalani terdakwa. Kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang ingkrah oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan 2 bulan. "Artinya dihukum selama 7 hari kurungan dalam masa percobaan 2 bulan," yakin Budi. Kasus ini, 30 Mei 2020 berawal saat Rica terpegok satpam tengah mengambil tiga tandan buah sawit milik PTPN-V diareal Avdeling Blok Z. Saat itu dia tak sendiri ditemani dua rekannya yang berhasil kabur begitu dikejar petugas. Namun Rica apes, dirinya tertangkap hingga diproses hukum. Lebih lanjut, proses penyidikan bergulir di Polsek Tandun karena satpam melaporkan pelaku atas tindak pidana pencurian tiga tandan buah sawit dengan jumlah kerugian perusahaan Rp76.500. Dalam perkara ini, Budi mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan (Tipiring) karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC. "Sesuai aturan MA RI No.2 tahun 2012 tentang kasus pencurian minimal Rp2,5 juta. Karena kurang dari nilai itu, penyelesaian kasus itu langsung diserahkan ke PN dengan acara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sangkaan melanggal pasal 364 KUHP. Karena kerugiannya sedikit," terang Budi. Dalam skema APC, Budi mengatakan penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. "Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," tutur Budi. Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari. Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, satpam perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Kisahnya, sebelumnya menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras. Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk membeli beras. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |