Home / Bengkalis | |||||||||
Makmun Murod Masuk Nominasi Kadis LHK Riau, NGO Lingkungan Protes Senin, 01/06/2020 | 12:42 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU – Non Government Organisation (NGO) Lingkar Hijau Pesisir (LHP) protes masuknya Makmun Murod dalam daftar calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau. Alasannya, selama menjabat Kadishutbun Meranti, Makmun Murod dinilai gagal menyelematkan hutan alam dan lahan gambuat. “Kita menilai selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod gagal menyelamatkan hutan alam dan gambut yang rusak oleh adanya perizinan IUPHHK-HTI di Kepulauan Meranti khususnya perizinan di Pulau Padang,” ujar Deputi Lingkar Hijau Pesisir (LHP) Ismail melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (1/6/2020). Dikatakan, sejak tahun 2009-2016 telah terjadi puluhan kali aksi masyarakat Pulau Padang menolak keberadan izin HTI. Aksi ini dilakukan oleh masyarakat karena keberadaan izin tersebut menghilangkan hak kelola atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghasilan seperti perkebunan Sagu dan Karet. Saat itu tahun 2010 Makmun Murod sudah menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak banyak berpihak pada kepentingan masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan di Pulau Padang. “Beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dengan difasilitasi beliau ketika berkonflik dengan salah satu perusahaan, Makmun Murod lebih mengarahkan dan memberikan solusi yang kita anggap menguntungkan pihak perusahaan, dan tidak mengacu pada pokok permasalahan yang dituntut oleh masyarakat,” ujar Ismail yang aktif sebagai pegiat lingkungan dan sosial di Jaringan Masyarakat Gambut Riau saat mendampingi masyarakat dalam penolakan HTI di Pulau Padang. Ismail mengatakan, musnahnya ratusan ribu hektar hutan alam dan kanalisasi lahan gambut di Pulau Padang dan Rangsang selama Makmun Murod menjabat Kepala Dinas di Kepulauan Meranti harus menjadi pertimbangan Gubenur Riau untuk tidak mengangkat yang bersangkutan menjadi Kadis LHK Provinsi Riau. Perlu diketahui oleh Gubenur dan semua pihak bahwa hingga kini konflik lahan dan kerusakan gambut di Kepulauan Meranti masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tuntas. “Pertimbangan lainnya adalah pembiaran terhadap ilegal loging kayu alam yang masif terjadi di Kepulauan Meranti selama Makmun Murod menjabat Kadis merupakan bukti nyata ketidakmampuan beliau melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ismail. Untuk diketahui pada Mei 2020, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Riau telah mengumumkan tiga nama calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yaitu Imam Sukendar, Makmun Murod dan M Edi Afrizal. Dari ketiga kandidat tersebut, Makmun Murod digadang-gadangkan menjadi kandidat yang kuat untuk menduduki jabatan Kepala DLHK Provinsi Riau Penulis : Zulkarnaen Editor : Fauzia
|
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |