Home / Otonomi | |||||||||
Gubri Resmi Teken Pergub PSBB Lima Kabupaten Kota, Ini Aturannya Jumat, 15/05/2020 | 15:41 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID 19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik ) Provinsi Riau, Chairul Riski, Jumat (15/5/2020) mengatakan pada lampiran II Pergub tersebut tercantum tempat atau fasilitas umum yang wajib ditutup sementara dan yang diperbolehkan beroperasi. Disebutkannya, tempat umum yang ditutup sementara selama PSBB diberlakukan adalah taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan. "Sementara itu, tempat umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy," ungkap Riski. Kemudian, lanjut Riski, fasilitas pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit, poliklinik, Puskesmas, praktik dokter (umum, spesialis, hewan), laboraturium (Prodia, Paramita dan sejenisnya), Palang Merah Indonesia (PMI), Apotek dan toko obat dan toko alat kesehatan tetap buka. Tambahnya lagi, diizinkan beroperasi transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainya. Selanjutnya, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel yang manampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID 19, staf medis dan darurat, awak darat dan laut. Kemudian, perusahaan yang digunakan untuk fasilitas karantina. Selain itu, Riski menjelaskan bahwa selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum di dalam pelaksanaan PSBB tersebut, serta Ikut dalam pelaksanaan PSBB, Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |