Home / Pekanbaru | ||||||
Hari Pertama Dibuka, Hanya 2 Penerbangan di Bandara SKK Pekanbaru Jumat, 08/05/2020 | 12:19 | ||||||
Bandara SSK II Pekanbaru. PEKANBARU - Pada hari pertama moda transportasi umum kembali diizinkan untuk beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara SSK II Pekanbaru Riau masih sepi. Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II menyatakan kesiapannya untuk menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku. Meski sudah mulai dibuka, Kamis (7/5/2020), aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru masih cenderung sepi. Disebutkan Imran Chandra selaku Manager of Airport Operations and Service Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis ini, ada dua penerbangan domestik. Terdiri dari satu penerbangan berangkat dan satu penerbangan datang. "Ada satu penerbangan datang dengan jumlah penumpang 95 orang dan satu penerbangan berangkat dengan 92 orang penumpang. Ini dari dan ke Jakarta," papar Imran, Kamis (7/5/2020) sore dikutip dari tribunpekanbaru. Dia memastikan, pelayanan aktivitas penerbangan di bandara SSK II, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Tentunya, dalam hal percepatan penanganan Covid-19. Seluruh aktivitas kata Imran, dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Disebutkan Imran, pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nomor SE 31 Tahun 2020. Dijelaskan dalam Surat Edaran itu, dalam rangka pelaksanaan penerbangan operasional lainnya yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Telah ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu ada juga SE dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. SE ini mengatur tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Artinya, tidak semua orang bisa melakukan penerbangan. Apalagi untuk mudik. Melainkan hanya penumpang dengan kriteria khusus saja yang diperbolehkan. Adapun kriteria penumpang khusus adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Kemudian, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting. Penumpang khusus lainnya adalah pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat. Atau, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Para penumpang tersebut harus membekali diri dengan surat tugas, maupun surat keterangan sakit atau kematian anggota keluarga. Seluruh penumpang juga harus menunjukkan identitas diri, dan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau rapid. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |