Home / Otonomi | ||||||
Tidak Semua ASN Riau Dapat Keringanan Pinjaman dari BRK Rabu, 06/05/2020 | 19:10 | ||||||
Ilustrasi. PEKANBARU - Untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19 seperti saat sekarang, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengajukan keringanan pinjaman ASN kepada Bank Riau Kepri (BRK). Namun, tidak serta merta seluruh ASN di Riau mendapat keringanan. Asisten III Setda Provinsi Riau, Syahrial Abdi menyampaikan benar kemarin Gubernur Riau meminta Bank daerah (Bank Riau Kepri) untuk dapat memberikan keringanan terhadap ASN yang melakukan peminjaman. "Sebenarnya ada dua hal yang sudah ditindaklanjuti, pertama permintaan Gubri kepada Bank Riau Kepri untuk dapat memberikan relaksasi/keringanan berupa restrukturisasi hutang - hutang bagi ASN yang melakukan pinjaman, dan kedua keringanan beban pajak bagi perusahaan," ungkap Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, Rabu (6/5/2020) di gedung daerah. Katanya, untuk keringanan pinjaman ASN ini telah ditindaklanjuti oleh pimpinan BRK kepada Gubernur, untuk menentukan kriteria. "Artinya tidak semua ASN yang dilakukan restrukturisasi (keringanan)," terangnya. Disebutkannya, ASN tersebut harus didukung oleh data dan fakta yang kuat, dan benar - benar terdampak oleh covid-19 atau ASN dalam golongan tertentu yang memang ketergantungan pada pinjaman yang lebih besar. "Dan ini tentunya menjadi wewenang dari Bank Riau Kepri, prinsipnya hal ini harus dilakukan sebagai bentuk kepedulian Bank terhadap ASN di Provinsi Riau," ucapnya. Dijelaskannya lagi, kemarin Kanwil Pajak juga telah diklarifikasi Gubri untuk menyampaikan informasi tentang regulasi atau ketentuan terbaru dalam rangka penanganan covid-19, yakni pengurangan beban pajak yang diperhitungkan pada akhir tahun nanti. "Sepanjang biaya - biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan - perusahaan itu untuk penanganan covid-19 (virus corona)," imbuhnya. Maka dari itu, sambungnya, hari ini perusahaan - perusahaan yang ada di Indonesia, khususnya di Riau akan memperhitungkan atau men-declare semua bantuannya. "Dan sepanjang bantuan tersebut dipergunakan untuk covid-19 dan diakui oleh pihak berwenang. Dalam hal ini pemerintah yang menerima bantuan untuk masyarakat, nantinya akan diberikan keringanan pajak pada perhitungan akhir tahun nanti," ujarnya. Ditambahkannya, semua pajak yang diperhitungkan itu yang jelas untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan kepada pajak perseroan dan pajak badan usaha. Penulis: Rivo Wijaya Editor: Yusni Fatimah
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |