Home / Hukrim | ||||||
Pengancam Bunuh Jokowi Dipenjara 255 Hari Senin, 04/05/2020 | 18:17 | ||||||
Muhammad Fahri JAKARTA - Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo dan viral di media sosial saat kerusuhan 22 Mei terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, divonis dengan hukuman 255 hari penjara. Dinukil detikcom, kasus bermula saat Fahri ikut aksi mendemo hasil Pemilu 2019 di Bawaslu. Fahri bersama teman-temannya ikut aksi menolak hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada 22 Mei 2019. Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan teriak: "Hey Jokowi ketemu kau sama saya. Saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam bangsat kau, penghianat kau." Fahri, yang mengenakan baju gamis warna putih, berserban hijau sebagai tutup kepala, serta di pundak berselendangkan kain biru, pun mendapat salaman dari banyak orang. Video ini kemudian disebarkan sehingga menjadi viral. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap sosok asli dalam video tersebut yang diketahui bernama Muhammad Fahri. Fahri ditangkap di rumah orang tuanya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019.(*)
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |