Home / Indragiri Hulu | |||||||||
Beredar Isu Pasien Covid-19 adalah Anggota Polri, Ini Kata Kapolres Inhu Senin, 04/05/2020 | 11:13 | |||||||||
Ilustrasi INHU - Satu Pasien Positif COVID-19 pertama di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AS (54) tahun yang baru saja diumumkan Tim Penanggulangan Gugus Tugas Provinsi Riau, pada Minggu (3/4/2020) saat ini diisolasi dan dirawat di kota Pekanbaru. Hal ini membuat sejumlah kalangan masyarakat/publik bertanya tanya, pasalnya AS yang diumumkan terjangkit virus corona itu tidak memiliki riwayat perjalanan keluar kota yang dinilai terinfeksi. Jubir Gugus Tugas Provinsi Riau, Dr Indra Yopi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pasien AS ketika ditanya tim medis tidak memiliki riwayat perjalanan. "Mengingat ini kasus pertama di Inhu, untuk itu, masyarakat Inhu harus sadar dan meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, harus selalu ikuti protokol kesehatan yang dianjurkan. Karena kita tidak tahu pasien AS darimana sumber penularannya," ujar Indra Yopi kepada sejumlah awak media ini. Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk saat dikonfirmasi menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengikuti anjuran Pemerintah terkait virus corona. Lebih jauh, kapolres mengklaim bahwa jajarannya telah dilakukan rapid tes dari tim gugus Kabupaten Inhu. "Alhamdulillah, waktu itu sudah dilakukan rapid tes dan hasilnya negatif semua," pungkas Kapolres. Terkait pasien pertama di Inhu, Kapolres berkomentar menurutnya hal ini melanggar ketentuan UU dasar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 26 dan 28 b. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Terpisah, Bupati Inhu, H Yopi Arianto menghimbau warga masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, pasca Gugus Tugas Covid-19 Propinsi Riau mengumumkan AS sebagai pasien 52 positif Covid-19 yang merupakan kasus positif pertama di Inhu. "Saya menghimbau warga masyarakat Inhu agar tetap tenang dalam menyikapi adanya kasus positif Covid-19 yang pertama di Inhu. Kita tunggu surat resminya dan sekalian mau kita liat KTP nya," ujar Bupati Inhu, melalui via selulernya. Dengan adanya pengumuman dari Gugus Tugas Covid-19 Propinsi Riau tentang adanya pasien positif Covid-19 yang pertama di Inhu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhu akan terus berupaya sekuat mungkin untuk menangani Covid-19 di Inhu. "Kita terus berusaha dan berdoa berbuat yang terbaik dan jangan saling salah menyalahkan satu sama lain dalam menghadapi covid-19 ini, ini adalah masalah kita bersama semoga tidak ada terjadi yang tidak kita iginkan bersama. Dan kita ingin semuanya baik-baik saja, ini harapan kita bersama," ungkapnya. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia
|
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |