Home / Dumai | |||||||||
Cegah Penularan Covid-19 di Dumai, Bus AKAP dan Travel Dilarang Beroperasi Minggu, 03/05/2020 | 15:29 | |||||||||
Untuk mastikan Surat Edaran berjalan dengan baik, Walikota Dumai H Zulkifli AS meninjau pos penjagaan perbatasan Dumai - Rohil, baru-baru ini. DUMAI - Untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Dumai, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan penutupan angkutan Bus AKAP dan angkutan travel di Kota Dumai. Hal itu disampaikan walikota Dumai H Zulkifli AS saat memimpin konferensi pers terkait Covid-19, Jumat (1/5/2020) di RSUD Dumai. "Untuk mencegah penularan Covid-19 di Dumai Dumai, kita telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 551.2/883/DISHUB Dumai tentang Pemberitahuan Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai," kata Wako. Dijelaskannya, untuk angkutan bus AKAP ditutup mulai 29 April 2020 sedangkan Travel ditutup mulai 1 Mei 2020 sampai waktu yang akan diberitahukan kembali. Untuk melakukan pengawasan di lapangan, lanjut Zul As, setiap pintu masuk dijaga ketat tim gabungan seperti pos penjagaan atau Check Point, perbatasan Dumai dengan Kabupaten Rohil, pos perbatasan Dumai - Duri di Bukit Kapur, kemudian pos perbatasan Dumai dengan Kabupaten Bengkalis di Medang Kampai. Zulkifli As menerangkan, bahwa Surat Edaran tersebut ‎ditembuskan ke Gubernur Riau di Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Dumai di Dumai, Kapolres Kota Dumai di Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai di Dumai dan Kepala BPTD Wilayah IV Riau/Kepri di Pekanbaru, serta Organda Kota Dumai. Terakhir Zul As mengatakan bahwa SE tersebut mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Selanjutnya, peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di bidang Transportasi Darat di Wilayah Republik Indonesia. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |