Home / Meranti | ||||||
Diskes Kepulauan Meranti Rekrut Tenaga Medis, Para Medis dan Non Medis PTT, Berikut Persyaratannya Rabu, 29/04/2020 | 19:47 | ||||||
Kepala Diskes Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto MKes SELATPANJANG - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan rekrutmen tenaga medis, para medis dan non medis pegawai tidak tetap (PTT) yang akan ditugaskan di ruang isolasi Covid-19 Kepulauan Meranti. Demikian diungkapkan Kepala Diskes Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto MKes, saat berbincang-bincang dengan wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2020). "Untuk pelaksanaan seleksi, ada beberapa tahapan mulai pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran pada 30 April sampai 8 Mei 2020. Kemudian pengumuman seleksi administrasi pada 11 Mei 2020. Selanjutnya tes kompetensi dan wawancara pada 12 -13 Mei 2020 dan pengumuman hasil seleksi pada 15 Mei 2020 atau pertengahan bulan Mei," ungkapnya. Dijelaskan Misri, adapun ketentuan berupa persyaratan umum, persyaratan khusus medis dan para medis, serta persyaratan khusus non medis. Persyaratan umum: -Mengajukan surat lamaran bermaterai 6000 yang ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti c.q Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. -Daftar riwayat hidup (terlampir) -WNI dibuktikan dengan fotocopy KTP. -Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas. -Surat pernyataan bersedia ditempatkan di ruang isolasi Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai tenaga medis, para medis dan non medis PTT ruang isolasi Covid-19 Kepulauan Meranti. -Surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai pegawai tetap atau CPNS (bermatrai 6000). -Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga medis, para medis dan non medis PTT Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti. -Surat pernyataan bersedia bertugas diluar jam dinas. -Surat pernyataan persetujuan dari keluarga (suami/isteri/orangtua). -Surat pernyataan bersedia mengembalikan semua penghasilan bila mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak. Persyaratan khusus medis dan para medis: -Lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT atau LAM-PT kesehatan (minimal akreditasi C). -Fotocopy ijazah dan STR Legalisir. -Menguasai dan terampil dalam melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya. Persyaratan khusus non medis: -Lulusan SLTA/SMK/D3/S1 (minimal terakreditasi C) -Fotocopy ijazah legalisir. -Fotocopy SIM A bagi tenaga supir. -Menguasai dan terampil dalam melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya. Kemudian, untuk formasi jabatan dan dan persyaratan pendidikan: -Dokter spesialis paru, pendidikan spesialis paru, berjumlah 1 orang. -Dokter umum, pendidikan profesi dokter, berjumlah 10 orang. -Paramedis (bidan/perawat), pendidikan DIII keperawatan / S1 Ners/DIII kebidanan / DIV kebidanan, berjumlah 30 orang. -Farmasi, pendidikan DIII / apoteker, berjumlah 2 orang. -Analisis laboratorium, pendidikan DIII, berjumlah 2 orang. -Nutrisionis, pendidikan DIII / S1, sebanyak 2 orang. -Non medis (kebersihan, keamanan, loundry, pramusaji, administrasi, supir ambulance), pendidikan SLTA / DIII /S1, berjumlah 23 orang. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |