Home / Hukrim | ||||||
Pelanggar PSBB di Pekanbaru Disidang Online, Pemilik Warnet Didenda Rp750 Ribu Rabu, 29/04/2020 | 16:18 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyidangkan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemkot Pekanbaru. Dalam sidang ini terdakwa Rubahri Purba (65), seorang pemilik warnet dijatuhi hukuman denda Rp 750 ribu. "Sidang online ini pertama kita dilaksanakan di ruangan Mapolresta Pekanbaru dengan menghadirikan terdakwa. Ada jaksa penuntut umum. Sidang online bersama majelis hakim di PN Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020) dikutip dari detik. Sidang online peradilan singkat ini menghaidirkan terdakwa Rubahri Purba pemilik warnet di Kecamatan Marpoyan Damai. Dalam persidangan ini terdakwa dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim karena tidak mentaati aturan PSBB yang diterapkan di Pekanbaru sejak 17 April 2020. "Persidangan ini kita laksanakan sebagai tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Pekanbaru," kata Nandang. Dalam persidangan ini, sambung Nandang, terdakwa Rubahri Purba mengakui kesalahannya tidak mentaati PSBB. Selaku pemilik warnet, dia tetap membuka usahanya yang dijadikan tempat warga berkumpul. Atas perbuatannya, terdakwa menerima hukuman denda Rp 750 ribu dan menerima keputusan sidang tersebut. "Diimbau kepada masyarakat agar selalu stay at home atau di rumah saja. Sepanjang tidak ada keperluan penting jangan keluar rumah. Para pelaku usaha dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus mata rantai COVID-19," tutup Nandang. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |