Home / Hukrim | ||||||
Pesta Narkoba Saat Pandemi Covid-19, 15 Remaja Pekanbaru Terancam 4 Bulan Penjara Selasa, 28/04/2020 | 21:15 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Sebanyak 15 remaja yang ditangkap Polda Riau, saat pesta narkoba di Korauke Kezia99 Jalan Nangka, karena telah melanggar aturan pemerintah terkait Social Distancing guna mutus mata rantai penyebaran Covid-19 segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 berkas perkaranya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu penyidik menghadirkan para pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, JPU memeriksa berkas administrasi tahap II, Selasa (28/4/2020). "Tadi, tahap II dari penyidik ke JPU dalam perkara, dimana ada yang tidak mengindahkan Perwako dan Maklumat Kapolri (saat pandemi corona). Ada 15 tersangka yang ditahap II-kan atas nama Firmansyah dan kawan-kawan. Mereka dijerat dengan Pasal 216 KUHP," ujar Jaksa Himawan Aprianto Saputra Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka yang melanggar aturan itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Usai tahap II itu, belasan orang pelaku tersebut kemudian meninggalkan Mapolda Riau. Terhadap mereka, diminta hadir di PN Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan pada Rabu ini. Mereka juga dipastikan akan mendapat kepastian hukum pada hari yang sama. "Ini acara pemeriksaan singkat sesuai dengan KUHAP. Hari ini kita limpahkan, besok akan mulai kita sidangkan dari pagi hari sampai tuntutan selesai. Hari itu juga akan mereka dapatkan kepastian hukumnya," sambung dia menegaskan. Sebelumnya, para remaja yang terdiri 8 orang pria dan 7 orang wanita itu diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena berada di Kezia99 Pekanbaru, Jumat (10/4/2020) malam. Saat pandemi corona itu, mereka nekat berkumpul dan dugem. Pasal yang disangkakan 216 KUHP itu adalah "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana". "Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut". Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |