Home / Pekanbaru | ||||||
Robin Eduar Turun Langsung Temui Masyarakat Beri Pemahaman soal PSBB Kamis, 23/04/2020 | 12:41 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menemui kerancuan pemahaman oleh masyarakat, seperti halnya bagi para pelaku usaha non sembako dan obat-obatan. Dimana pelaku usaha tersebut diimbau tutup sementara waktu selama PSBB diberlakukan. Padahal menurut Robin Eduar, anggota DPRD Kota Pekanbaru, bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru ini, dimana tidak ada larangan untuk pelaku usaha di luar sembako dan obat-obatan untuk beroperasi, namun tentunya tetap memperhatikan protap kesehatan Covid-19. "Kita sudah turun ke lapangan, masyarakat pada umumnya mengeluhkan soal pemberlakuan PSBB bagi pelaku usaha non sambko dan obatan-obatan ini. Di lapangan kita berikan pemahaman apa maksud yang sebenarnya di dalam Perwako PSBB tersebut. Untuk itu, dengan kondisi ini kita minta instansi vertikal dan juga ODP agar membaca Perwako secara utuh agar tidak menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat, di Perwako disebutkan toko-toko boleh buka asalkan menerapkan protokol kesehatan," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Kamis (23/04/2020). Robin menegaskan bahwa hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan saat ini, terlebih jika toko-toko tersebut dipaksa untuk ditutup maka imbas dari kebijakan tersebut akan semakin meluas. "Mereka punya karyawan, harus bayar pajak dan pemilik toko itu juga harus tetap hidup. Kalau disuruh tutup semua mau bayar ini itu bagaimana, terlebih sekarang mau bulan Ramadan dan juga mau lebaran Idul Fitri," tegasnya. Dari itu Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini meminta OPD dan juga instansi vertikal seperti TNI Polri menerapkan implementasi yang sudah ada di Perwako tersebut. "Perwako ini sudah menjadi payung hukum dan jangan menyimpang dari itu, kita lihat beberapa hari ini sudah terjadi penyimpangan di lapangan. Dari itu Pemkot harus memanggil pihak yang terkait serta memberi pemahaman agar penertiban sesuai dengan Perwako," ujarnya. Sebelum PSBB tersebut diterapkan, Pemkot Pekanbaru bersama instansi vertikal termasuk juga dengan DPRD Kota Pekanbaru sudah beberapa kali melakukan rapat mengenai PSBB tersebut. Namun kesalahan dalam implementasi pelaksanaan PSBB di Pekanbaru masih saja menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. "Saya rasa pemahaman dan penapsiran mereka yang salah atau tidak membaca Perwako secara utuh, dari itu kita minta ini dikoordinasikan lagi," pungkas Robin. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |