Home / Meranti | ||||||
Belum Ada Anggaran, Billboard Ilegal di Meranti Belum Dibongkar Senin, 13/04/2020 | 17:59 | ||||||
Baliho baru terpasang di Billboard yang tidak berizin. SELATPANJANG - Papan reklame (Billboard) ilegal yang terpasang di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti sampai saat ini belum dibongkar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti. Hal itu dikarenakan belum adanya anggaran untuk melakukan pembongkaran Billboard berukuran raksasa tersebut. "Kita mau bongkar, tapi tak ada anggaran, hanya lima juta. Sudah kita anggarkan kemarin, namun uangnya tidak cair," kata Sekretaris BPPRD Kepulauan Meranti, Agib Subardi, Senin (13/4/2020). Pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah. Selain itu posisinya dinilai membahayakan bagi pengguna jalan. BPPRD mencatat ada sebanyak tiga Billboard yang dimaksud yang terletak di Jalan Teuku Umar, Jalan Kesehatan dan Jalan Tebingtinggi. Dikatakan Agib, bahwa pihaknya sudah mencoba melayangkan surat kepada pihak yang mengurus Billboard tersebut dalam hal ini Abeng, pimpinan PT Benggala Surya. Namun belum ada respon dari pemilik, karena seiring waktu dengan diurusnya izin, papan reklame tersebut sudah didirikan. "Kita sudah surati sebanyak tiga kali, namun tidak pernah ditanggapi. Untuk itu kita perlu lakukan pembongkaran secepatnya karena pemilik sudah tidak kooperatif," ujar Agib. Alih-alih akan melakukan pembongkaran, di Billboard tersebut malah terpasang baliho yang baru. Agib menjelaskan jika baliho tersebut sudah terlanjur dibayarkan pihak ketiga kepada PT Benggala Surya. Pihaknya hanya mengeluarkan izin penayangan saja. "Adapun baliho yang baru terpasang itu uangnya sudah terlanjur dibayarkan kepada Abeng pemilik PT Benggala Surya. Kita hanya mengeluarkan izin penayangan saja dengan menarik retribusi sebesar Rp2,6 juta. Dan pihak ketiga yang memasang baliho juga tidak tahu jika Billboard itu dalam masalah," kata Agib. Seperti rencana awal, BPPRD tetap akan melakukan pembongkaran terhadap Billboard tersebut, saat ini sedang proses pembuatan surat ke Satpol-PP. "Kita akan tetap lakukan pembongkaran. Saat ini sedang kita siapkan surat pengantarnya ke Satpol-PP," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap papan reklame tidak berizin itu. "Jelas kita siap melakukan penertiban terhadap Billboard tersebut. Kita ini penegak Perda, jika ada OPD yang membutuhkan kita terkait melanggar aturan kita siap membantu," kata Helfandi. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |