Home / Hukrim | |||||||||
BNN Riau Kembali Ungkap Kasus Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Tengah Pandemi Covid-19 Senin, 13/04/2020 | 16:52 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikirimkan dari Pekanbaru tujuan Jakarta. Dari tangan pelaku Bony (51) warga Medan, aparat menyita barang bukti sabu seberat 11,71 gram dan ekstasi 59 butir. Barang haram tersebut, dikirim melalui jasa pengiriman (ekspedisi) dari kota Pekanbaru, di tengah pandemi Covid-19. Dengan koordinasi BNN DKI Jakarta, aparat melakukan penyelidikan sistem Controlled Delivery (CD) terhadap alamat yang tertera di paket. Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Kompol Khodirin, Senin (13/4/2020) sore, mengatakan tim berkoordinasi dengan BNN DKI Jakarta guna mengungkap kasus pengiriman narkoba. "Sistem pengungkapan kasus ini, hampir sama dengan pengungkapan kasus 2 kilogram ganja kering di Denpasar, Bali. Caranya juga dengan controlled delivery," ujar Khodirin. Tim yang sudah mengantongi alamat yang tertera dengan resi pengiriman paket narkoba tersebut, langsung menghubungi nomor kontak penerima paket yakni di Apartemen Gading Nias, Tower Dahlia, Lantai GNK, Jakarta Utara. "Lalu tim menunggu calon penerima di lobby apartemen. Lalu penerima (pelaku,red) dan temannya datang dan menerima paket. Pada saat itulah, tim BNNP DKI Jakarta mengamankan dua orang tersebut," kata Khodirin. Sementara itu, aparat menggiring pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pemesan barang ini inisial A (DPO) yang berada di Depok. Saat ini tim juga tengah memburunya. Atas perbuatan pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |