Home / Pekanbaru | ||||||
PSBB Pekanbaru Diterapkan Tiga Hari Lagi, Pelanggar Bisa Disanksi Kurungan 3 Bulan Senin, 13/04/2020 | 14:39 | ||||||
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT rapat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dapat 'lampu hijau' dari Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19. Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan akan segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah pemerintah kota merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan walikota (Perwako). Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut. "Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," kata Firdaus, Senin (13/4/2020). Dijelaskan Firdaus, dikutip dari koranmx.com, PSBB sendiri sebagian besar telah diterapkan pemerintah kota sebelumnya. Firdaus menyebut hampir 60 persen PSBB telah diterapkan pemerintah kota. Namun dengan adanya persetujuan PSBB dari pemerintah pusat membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih memiliki kekuatan dan payung hukum. "Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan kemarin hanya bersifat lokal," jelasnya. Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan. Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing. Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat. "Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya. Saat PSBB diterapkan nanti, aktivitas masyarakat dibatasi, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak. Firdaus menyebut, pemerintah kota akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak. Adapun bantuan sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan. keluarga positif Covid-19. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |