Home / Hukrim | ||||||
Polisi Ciduk Warga Rohul Penyebar Hoax Pasien Positif Covid-19 Kabur dari RSUD Senin, 06/04/2020 | 20:57 | ||||||
Pemilik akun Facebook berinisial LH (30) warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, diamakan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul karena sebarkan berita hoax terkait COVID-19. PASIR PANGARAIAN-Pemilik Akun Facebook (FB) berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul dan melakukan interview di Mapolres Rohul. LH diamankan akibat menyampaikan atau sebarkan berita bohong (hoax) terkait virus Covid-19. Konten hoax itu tersebar secara luas di media sosial, website dan platform pesan instan. Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli mengakui, Polres Rohul saat ini sudah gencarkan Patroli Cyber dan siap menindak tegas penyebar isu hoax berkenaan virus corona. "Alasannya, berita hoax berpotensi jadikan masyarakat panik dan takut hadapi bencana non alam," kata IPDA Feri, Senin (6/4/2020) Kata IPDA Feri lagi, warga yang terjaring Operasi Cyber Polres Rohul, pemilik akun Facebook berinisial LH pada tanggal 4 April 2020, memposting narasi di dinding Facebook miliknya terkait adanya pasien Covid-19 yang kabur dari RSUD Rohul. “Harus lebih berhati2.ya Rohul..1 orang posotif Covid-19 kabur, dan masih jadi buronan polisi,,#jaga kesehatan #jaga keluarga kita”, itu postingan LH dalam Akun Facebooknya," ungkap Feri. Karena postingan LH, warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir itu kini harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul. Dari hasil pemeriksaan Polisi, pemilik akun mengakui perbuatannya sudah memposting informasi hoax di dinding akun Facebooknya. "Atas kesadaran sendiri, LH sudah menghapus postingannya tersebut pada hari Sabtu 4 Maret 2020 pada pukul 21.30 setelah diberitahu oleh temannya," jelas Paur Humas. Ke petugas Kepolisian, pemilik akun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia membuat testimoni permintaan maaf ke masyarakat kerena sudah membuat resah atas perbuatannya. Dikarenakan masih dalam tahap pembinaan, LH diperbolehkan pulang dengan catatan jika mengulangi perbuatannya akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi kita semua, kami Himbau ke warga agar tidak menyebarluaskan Informasi yang belum jelas kebenarannya. Berpatokanlah ke sumber resmi dari lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Diskominfo Rohul," himbau Paur Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Rohul Drs. Yusmar Msi menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berdampak membuat resah kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini. Masyarakat hendaknya sebarkan hal-hal bersifat berikan semangat dan kekuatan bagi Tim Medis, pasien dan keluarganya, sebagai bentuk simpati dan kepedulian kemanusiaan. Penulis: Feri Hendrawan Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |