Home / Rokan Hulu | ||||||
Satu Pasien Positif Covid-19 di Rohul Membaik, Bupati Beri Dukungan ke Tim Medis Senin, 06/04/2020 | 18:00 | ||||||
Bupati Rohul,H.Sukiman PASIR PANGARAIAN-Satu pasien positif COVID-19 di Rokan Hulu (Rohul), AS (56) warga Kecamatan Rambah yang kini menjalani perawatan di ruang Isolasi RSUD Rohul, kondisinya kini sudah membaik. Informasi tersebut disampaikan Bupati Rohul,H.Sukiman, Senin (6/4/2020), terkait perkembangan warga Rohul yang positif COVID-19, setelah adanya keterangan resmi dari juru bicara (jubir) Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Jumat (4/4/2020) sore lalu. "Dari laporan Tim Medis, Direktur RSUD Rokan Hulu, untuk Pasien positif COVID-19, AS kini kondisi membaik. Kesadaran juga baik, tekanan darah normal, keluhan sesak mulai berkurang," terang Bupati Sukiman. Bupati menambahkan, selain tatalaksana sesuai protokoler Kemenkes RI, tim medis juga sudah memberikan support psikologis ke pasien. "Atasnama Bupati Rohul H. Sukiman, juga atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan penghormatan dan penghargaan ke Tim Medis yang sudah berjasa menyelamatkan pasien. Kemudian agar tetap sabar dan tabah melaksanakan tugas suci ini, kami dan masyarakat tetap memberi dukungan dan spirit kepada tim Medis semuanya," kata Bupati Sukiman. Kemudian, bagi keluarga pasien, Bupati berharap agar tetap tabah, sabar dan disiplin melaksanakan anjuran yang direkomendasikan tim medis. Karena itu bukan aib. Juga keluarga diharapkan dapat hikmah. Himbauan Bupati juga disampaikan ke masyarakat baik yang dekat dengan domisili pasien, maupun jauh, agar tetap tenang tapi perlu waspada. Selain itu melaksanakan kegiatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan anjuran dari sumber sumber yang resmi. "Masyarakat juga agar tetap memberikan semangat dan kekuatan bagi Tim Medis, pasien dan keluarganya. Itu sebagai bentuk simpati dan kepedulian kemanusiaan. Juga agar tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran lain, apalagi menyebar luaskan identitas pribadi pasien karena hal itu dilindungi undang-undang dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah," ucap Bupati lagi. Bupati juga berterima kasih ke para Jurnalis dan awak media, termasuk medsos yang menjadi pusat pemberitaan dan informasi ke masyarakat. Kemudian agar menghindari berita hoak dan informasi yang membuat pasien serta keluarga semakin tertekan secara psikologis termasuk membuat masyarakat gelisah. Agar tidak termakan isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. (Adv/Pemkab Rokan Hulu) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |