Home / Hukrim | ||||||
OTT dengan Bukti Uang Rp100 Juta, Polisi Tetapkan 3 Oknum Kades Kampar Tersangka Sabtu, 04/04/2020 | 11:55 | ||||||
Para tersangka dan barang bukti uang Rp100 juta. PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Kampar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kampar, Jumat (3/4/2020). Mereka adalah PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai. Mereka bersama-sama melakukan aksi kejahatan dengan cara memeras. Barang bukti disita aparat berupa uang tunai Rp100 juta, 3 stempel, kwitansi tanda terima uang dan 5 HP. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, lalu gelar perkara di Polda Riau. "Ada 8 orang yang diamankan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Langsung ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya, Sabtu (4/4/2020). Berawal, PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik/kandang ayam milik PT Wilkon di Desa Sari Galuh, Tapung. Sampainya, mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan 2 mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui pelaku. "Guna membicarakan permohonan para Kepala Desa, yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut," sambungnya. Diketahui, para Kades ini meminta uang Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan. Hingga akhirnya pihak perusahaan takut dengan ancaman pelaku. Jika tidak proyek pembangunan kandang ayam ditutup dan tidak boleh dilalui kembali. Dan akhirnya perusahaan menyetujui permintaan pelaku. Pada Kamis (2/4/2020), aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum Kepala Desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan. "Tim yang ke lokasi menemukan 8 orang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai Rp100 juta di atas meja sebagai barang bukti atas kasus ini," pungkasnya. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |