Home / Meranti | |||||||||
Penanggulangan Virus Corona, Tahap Pertama Pemkab Meranti Anggarkan Rp36 Miliar Jumat, 03/04/2020 | 19:53 | |||||||||
Sekda Kepulauan Meranti saat teleconference. SELATPANJANG - Dalam rangka melakukan penanggulangan terhadap penyebaran corona virus disease atau Covid -19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengalokasi dana yang cukup besar yakni sebesar Rp36 miliar. Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto saat melakukan rapat video teleconference dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya dalam rangka sinergitas pengalokasian anggaran antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau di ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Jumat pagi (3/4/2020). Seperti dijelaskan Sekdaprov Riau, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI, No Kemenkeu No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan dalam rangka pencegahan atau penanganan Covid-19 dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah daerah di Indonesia diminta untuk memaksimalkan pemanfaatan dana DAK fisik bidang kesehatan, serta dana pembangunan fisik selain pendidikan untuk penanggulangan Covid-19. Sekdaprov juga menyarankan pengaturan dan pengelolaan pagu anggaran di kabupaten dan kota untuk penanganan Covid-19 harus disiapkan segera untuk mengantisipasi terjadinya kebutuhan anggaran yang besar seandainya terjadi lonjakan pasien. Selain itu juga untuk pengadaan alat kesehatan faslitas ruang isolasi, termasuk insentif tenaga medis dan lainnya. "Upaya ini dilakukan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak kewalahan ketika itu terjadi," ujar Sekdaprov. Selain itu Yan Prana juga meminta kepada kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pemanfaatan dana DAK fisik dan BOK kesehatan untuk penanganan Covid-19, menurutnya besaran anggaran yang dapat dialokasikan adalah bukti atensi dan keseriusan pemerintah daerah untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 di daerahnya masing-masing. Pemprov Riau sendiri diakui Sekdaprov, secara intens terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Inspektorat, BPKP serta aparat penegak hukum Kejaksaan Kepolisian dan hasilnya Pemda diperbolehkan untuk melakukan pergeseran anggaran. "Alokasi dana penanganan Covid-19 jangan terlalu kecil karena ini bukti atensi kita terhadap penanggulangan Covid-19, pemerintan daerah jangan takut melakukan pengalihan anggaran karena telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat," ujar Yan Prana. Namun agar tidak ada keraguan Sekdaprov Riau juga mempersilahkan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengkonsultasikan masalah pergeseran anggaran tersebut sekaligus minta pendampingan dengan Inspektorat, pihak Kejari dan BPKP. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat serius melindungi warganya dari penyebaran Virus Covid-19. Agar hal itu dapat berjalan dengan baik Pemkab dikatakan telah melakukan penganggaran sebesar Rp 36 miliar yang merupakan pergeseran anggaran tahap pertama dari dana fisik DAK Kesehatan dan Pembangunan Infrastruktur, Bantuan Tidak Terduga, dan lainnya. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk mengantisipasi dampak sosial, pembangunan ruang Isolasi, Ambulance Laut, pengadaan APD serta insentif tenaga medis diwilayah kerja beresiko, pengendalian keamanan dan lainnya. Khusus untuk insentif tenaga medis Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,7 miliar. Tak sampai disitu, pekan depan Pemkab Kepulauan Meranti akan menggelar rapat dengan semua OPD untuk membicarakan soal pergeseran anggaran tahap dua. "Dalam rapat itu kita akan membahas soal rasionalisasi semua anggaran modal untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan," papar Sekda. (Adv) Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |