Home / Otonomi | |||||||||
Gubri Ajak Bupati/Walikota Dapat Ringankan Wajib Pajak Pelaku Usaha di Riau Jumat, 03/04/2020 | 18:38 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengajak Bupati/Walikota se-Riau untuk dapat meringankan wajib pajak bagi pelaku usaha, sesuai dengan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Dengan adanya wabah atau pandemi covid-19 (virus corona), banyak pelaku usaha yang kekurangan pemasukan (Omset), oleh karena itu, Gubri Syamsuar mengimbau agar hal tersebut menjadi perhatian Bupati dan Wali ota se-Riau dengan cara memberikan keringanan bagi pelaku usaha wajib pajak seperti hotel dan restoran. "Kita menyadari di tengah penyebaran Covid-19 ini bahwa banyak pelaku usaha seperti hotel yang berkurang omset, karena pengunjung yang sepi, dan begitu juga seperti restoran dan cafe yang juga merasakan hal yang sama," ungkap Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Jumat (3/4/2020). Disebutkannya, sesuai dengan penetapan wajib pajak daerah, diharapkan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau agar bisa menyesuaikan kondisi yang tengah terjadi saat ini, bagi para pelaku usaha terkait usaha wajib pajak daerah. "Dan semoga selesai masa virus corona (covid-19) ini, mereka atau pelaku usaha tersebut, bisa berusaha kembali sesuai dengan yang kita harapkan," tuturnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |