Home / Hukrim | ||||||
Pemberian Asimilasi dan Integrasi untuk Napi Tidak untuk Kasus Korupsi Jumat, 03/04/2020 | 17:33 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kondisi pandemi covid-19 menguntungkan bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan), namun tidak untuk Napi kasus korupsi. Warga Binaan ini mendapatkan pembebasan sesuai peraturan Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Terkait aturan itu, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Di wilayah Provinsi Riau sendiri, ada sebanyak 1900 narapidana bisa menghirup udara segar dalam rangka pencegahan covid-19 itu. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Maizar, Jumat (3/4/2020) sore kepada halloriau.com, mengatakan untuk PP 99 (Kasus Korupsi, narkotika dan pidana khusus lainya, red) tidak mendapatkan bebas asimilasi dan integrasi. "Korupsi kan masuk PP 99, jadi tidak ada yang mendapatkan. Hanya Pidana Umum," kata Maizar. Sementara itu, hal lainnya mengenai mantan Gubernur Riau RZ, Maizar mengatakan bahwa mantan gubernur tersebut tetap menjalani masa tahanan sebagaimana telah ditetapkan. "Merekakan tahanan korupsi, yang masuk dalam PP 99," sebutnya singkat. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan pemberian asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. "Sesuai arahan Menkumham dalam memutus rantai penyebaran covid-19, untuk narapidana di Riau ada 1900 orang yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi," sebut Hilal. Ia menjelaskan pemberian Asimilasi dan Integrasi agar dapat dibebaskan tak cukup dengan menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana saja. Melainkan etika ataupun sikap para narapidana juga menjadi acuan untuk Kemenkumham. Total warga binaan pemasyarakatan pada tanggal 1 April 2020 sebanyak 12.845 orang dengan rincian 2.251 tahanan dan 10.603 narapidana dari total angka tersebut jumlah tahanan anak sebanyak 30 dan anak didik pemasyarakatan sebanyak 116. "Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga. Selain itu, bahwa belasan ribu warga binaan yang terbagi di seluruh Lapas belum ada terinfeksi Covid-19," tuturnya. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |