Home / Hallo Indonesia | ||||||
Azuan Helmi: Jika Diterapkan, Darurat Sipil Berpotensi Timbulkan Keributan dan Pelanggaran HAM Rabu, 01/04/2020 | 07:01 | ||||||
Azuan Helmi YOGYAKARTA - Pegiat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara di Yogyakarta Azuan Helmi, S.H mengatakan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin memberlakukan status darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona belum mendesak. Azuan pria asal Riau ini mengatakan, ide Jokowi justru menunjukkan pendekatan kekuasaan, bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi. Menurutnya, situasi Darurat Sipil berpotensi menimbulkan "Chaos" atau keributan di masyarakat dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan meminta Presiden Jokowi agar lebih berhati-hati dan jangan mudah menerima usulan agar memberlakukan darurat sipil. "Darurat sipil ini terkesan menggoda untuk diterapkan karena penguasa sipil akan memiliki kekuasaan penuh. Tapi di balik itu darurat sipil menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada," ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/3/2020). Diterangkannya, ketentuan soal darurat sipil ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya. Dalam beleid itu, frasa darurat sipil ditulis sebanyak 105 kali, selain itu berbagai ketentuan penetapan darurat sipil juga diatur di dalamnya di antaranya Pasal 1 menyebutkan bahwa status darurat sipil, darurat militer, maupun perang, hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang, baik itu untuk seluruh ataupun sebagian wilayah. Status ini dikeluarkan dalam tiga kondisi, yaitu pertama keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, kedua timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan, ketiga hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara. Pegiat Hukum Tata Negara dari Riau ini menilai rencana penerapan darurat sipil untuk menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berlebihan. Ia menilai, status darurat sipil tidak diperlukan sama sekali dalam situasi saat ini. “Kita sudah punya UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, Itu cukup,” terang Azuan. Apalagi, katanya, ketentuan darurat sipil yang ada dalam Perpu 23 Tahun 1959 ini sangat berbeda konteksnya dengan wabah virus corona. Menurut dia, aturan darurat dikeluarkan tahun 1959 untuk memberantas sejumlah pemberontakan di daerah, di masa itu. Tindakan-tindakan 'penguasa darurat sipil' tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan mulai dari menyadap, membubarkan kerumunan, hingga menghentikan jalur komunikasi. “Kita kan nggak perlu itu, kita mau mengenyahkan virus, bukan pemberontak,” pungkasnya. Azuan menyebut kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hanya menghindari amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat dan ternak. "Potensi Pemerintah lepas tanggung jawab akan sangat kompleks, karena masalahnya kalau pakai karantina wilayah Nomor 6 tahun 2018 itu disebutkan pasal 5 mengenai tanggung jawab pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar termasuk ternak rakyat," cetusnya lagi. Kita semua menyadari saat ini pemerintah pusat dan daerah sangat kalang kabut menghadapi situasi rumit ini, namun dalam persoalan semacam ini pemerintah tidak boleh melupakan kewajibannya. Kepala daerah saat ini masing-masing menerapkan kebijakan sendiri, mungkin karena pemerintah pusat memberi intruksi yang tidak dapat diterima oleh masyarakat di daerah-daerah, sambungnya. "Masyarakat di daerah itukan punya karakteristik yang berbeda-beda, begitu juga kepala daerah, saya yakin kepala daerah saat ini juga kewalahan menghadapi Corona ini oleh sebab itu harus segera ada upaya kompleks untuk menuntaskan penyebaran Virus Corona ini," terang Azuan. Kita semua masyarakat berdoa agar pemerintah diberi kesehatan dan kelapangan dalam berfikir, supaya wabah ini segera mungkin dapat selesai dan warga kita kembali menjalankan rutinitas sebagaimana biasanya. Karena dampak Virus ini seperti membuat lumpuh rakyat kalangan bawah dan para pedagang serta UMKM, tutup Azuan.(rilis) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |