Home / Pekanbaru | ||||||
Pemilihan Ketua RW 12 Limbungan Baru Diulang, Camat Sebut Panitia Tak Mengacu Perwako Sabtu, 28/03/2020 | 15:09 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Upaya incumbent (ASL Tobing) untuk terpilih kembali sebagai Ketua RW12 Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir, setelah mendapatkan 50 persen tandatangan warga setempat akhirnya digugurkan. Pasalnya, Camat Rumpes menganulir keputusan panitia yang tidak mengacu kepada Perwako. Camat Rumbai Pesisir Syamsudin saat dihubungi halloriau.com, Sabtu (28/3/2020) siang, membenarkan pemilihan ulang untuk calon ketua RW12 Limbungan Baru. "Betul, kita masih melakukan mediasi supaya dilakukan pemilian ulang oleh Lurah yang baru," ungkap Syamsudin. Panitia pelaksana kegiatan dinilai gagal jalankan tugas hingga akhir, sampai timbul kecurigaan warga. Dalam aturannya, panitia wajib melihat atau melampirkan aturan-aturan yang berlaku dalam syarat pencalon. Dari 5 calon yang maju, dua orang tidak penuhi syarat (melebihi batas usia). Awal terungkap proses pemilihan Ketua RW12 ini, satu calon sudah melebihi batas usia (60) lebih. Sesuai Perda 12/2002 tentang pemilihan Ketua RW, calon saat itu usianya maksimal 60 tahun. Selain itu, panitia juga tidak melaporkan ke pihak Lurah daftar nama calon pemilihan Ketua RW secara detail. "Betul pak makanya sampai sekarang belum kita SK-kan. Karena pemilihan kemarin, panitianya tanpa koordinasi ke Lurah dan tidak mengacu kepada Perwako. Dan sampai sekarang kita tidak meng-SK-kan yang bersangkutan (ASL Tobing,red)," terang Syamsudin. Sementara itu, saat ditanyai kapan akan dilakukan pemilihan ketua RW12 Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir. Syamsudin mengatakan akan menunggu kondisi darurat Covid-19. "Sementara ini belum pak, karena masih darurat corona pak," singkat Syamsudin. Sebelumnya, pemilihan Ketua RW 12 Limbungan Baru Kecamatan Rumpes Pekanbaru, telah bergulir, namun dinilai gagal dalam pelaksanaan di lapangan. Karena, seorang warga melapor ke Lurah, merasa ada kecurangan hingga aturan Perda 12/2002 tentang pemilihan ketua RW dikesampingkan. Lurah Limbungan Baru Dasriati, Rabu (25/3/2020) pagi, membenarkan perihal adanya warga yang tidak terima proses jalannya pemilihan Ketua RW12 Limbungan Baru, Rumbai Pesisir yang sudah dinilai menyalahi aturan. "Benar ada warga yang komplain dengan proses pemilihan ketua RW12 itu. Cuma kondisinya saat itu sudah selesai pemilihan (terlambat,red). Kenapa tidak sebelum pemilihan, panitia juga sudah dikeluarkan SK nya," ungkap Dasriati. Calon pemilihan ketua RW 12 ada sebanyak 5 orang, dua diantaranya incumbent (ASL Tobing) dan Ketua RT aktif dimana usianya saat ini diketahui lebih dari 60 tahun. Oleh panitia, hal ini tetap disertakan dalam peserta calon pemilihan. Hingga hasilnya dimenangkan calon incumbent. "Harusnya, warga itu komplainnya ke panitia. Sebenarnya, di panitianya yang salah, bukan pihak Lurah. Salahnya, panitia tidak melaporkan lebih dulu nama-nama calon (berkas,red) pemilihan ketua RW. Kedua, panitia juga kesampingkan Perda," terang Dasriati. Kalau dalam pemilihan tersebut, kata Dasriati panitia melihat aturan calon pemilihan ketua RW, mungkin lain cerita. Incumbent bisa distop tidak boleh ikut mencalon lagi. Meski demikian, sejatinya Dasriati menuturkan dirinya saat pemilihan tidak sedang menjabat di Lurah Limbungan Baru. "Saat itu, saya tidak di sini sebagai Lurah Limbungan Baru. Tapi pejabat lama yang menjabat Lurah saat proses pemilihan ketua RW. Ini kan sudah cukup lama, tapi berkasnya mengendap di sini, sampailah saya pindah menjabat Lurah baru di sini," tutur Dasriati. Dasriati menegaskan, berkas yang dilaporkan panitia kepada pihak kelurahan (dulu), itu setelah selesai acara pemilihan atau pemungutan suara di RW12 pada medio Januari 2020 lalu. Kalau sebelum itu, kata Dasriati panitia belum ada melapor. "Kalau seandainya saya saat itu sudah jadi Lurah di sini. Daftar calon saya liat dulu, kalau ada yang lebih usianya di atas 60 sudah saya cut (hentikan,red) tidak bisa ikut," tegas Dasriati. Kini incumbent tengah menunggu saat pelantikannya sebagai Ketua RW12 priode 2020-2025. Soal komplainnya warga, pihak Camat telah mencari jalan tengah dengan meminta dukungan untuk incumbent menjabat kembali dengan memungut tandatangan warga setidaknya penuhi 50 persen dari jumlah pemilih. Salah seorang warga tersebut mengatakan pemilihan ketua RW12 tidak sah. Dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan Perda yang berlaku hingga ketua RW lama ikut kembali kendati usia sudah melebihi maksimalnya calon pemilih. "Pemilihan ini harus dilakukan ulang," singkatnya Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |